kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mirip dengan migas, pengembangan WK Panas Bumi akan menggunakan skema cost recovery


Senin, 27 Juli 2020 / 11:39 WIB
Mirip dengan migas, pengembangan WK Panas Bumi akan menggunakan skema cost recovery
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong yang dioperasikan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) di Sulawesi Utara


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapakan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait dengan pembelian tenaga listrik Energi Baru dan Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dalam draft rancangan Perpres yang diterima Kontan.co.id, yang menarik adalah: skema Pengembangan Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) mirip dengan pengembangan WK minyak dan gas bumi (migas) yang menggunakan skema cost recovery.

Di mana, pemerintah akan mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh pengembang dalam eksplorasi WK Panas Bumi. Hal itu tercantum dalam Rancangan Perpres pada Pasal 31:

Baca Juga: Pemerintah Ingin Perpres Tarif EBT Rampung Sebulan Lagi

Ayat 1 Pasal itu menyebutkan, pemerintah dapat memberikan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada: pemegang Izin Panas Bumi (IPB), pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan/atau, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi.

Ayat 2, pompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pemberian sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur.

Ayat 3, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah Commercial Operation Date (COD).

Baca Juga: Perpres EBT masih digodok, begini harapan pelaku usaha

Ayat 4, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dengan ketentuan:
WKP tidak dilakukan pengeboran eksplorasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan IPB diterbitkan setelah peraturan presiden ini diundangkan.

Ayat 5, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dengan ketentuan: Kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan/ekspansi pada WKP; atau Kegiatan dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP yang dilakukan setelah peraturan presiden diundangkan.

Ayat 6, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dengan ketentuan: kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan ekspansi pada area WKP atau kegiatan eksplorasi dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP yang dilakukan setelah peraturan presiden

Baca Juga: Tiga Tahun Mendatang, Pembangkit Listrik Diesel Akan Berganti LNG

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Priyandaru Effendi membenarkan hal itu, bahwa dalam rancangan Perpres itu, pemerintah mengusulkan untuk skema cost recovery seperti dalam industri migas. "Kalau skema cost recovery itu, pemerintah punya entitlement terhadap hasil produksi sehinggga bisa dilakukan pengurangan terhadap bagian pemerintah," terangnya kepada Kontan.co.id, Senin (27/7).

Saat ini, kata Priyandaru, entitlement pemerintah atas hasil WK Panas Bumi hanya sebatas perpajakakan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti dan production bonus.

Saat ini, pengembang tengah menunggu bagaimana mekanisme skema reimbursement ini diterapkan dalam WK Panas Bumi. Yang terpenting, apapun skemanya keekonomian proyek terpenuhi dan ada kepastian.

"Contoh kalo cost reimbursement harus ada kepastian untuk mendapatkannya. Bukan cuma yang dijanjikan saja. Apapun skema yang diusulkan harus ada kepastian buat pengembang untuk mendapatkannya," tandasnya

Nah, dalam ayat 7 Pasal 31 itu disebutkan: untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×