Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Wakil Direktur Utama Terregra Asia Energy (TGRA), Lasman Citra bilang kehadiran regulasi yang dapat mendorong investasi EBT telah dinantikan sejak hadirnya Peraturan menteri ESDM Nomor 50/2017.
Kendati demikian, salah satu ketentuan mengenai biaya pokok penyediaan (BPP) sebesar 85% dinilai kurang menarik bagi investor. Disisi lain, ia mengungkapkan ada sejumlah poin yang kerap jadi penghambat pengembangan investasi, misalnya tarif yang kurang menarik, konsep Built, Own, Operate and Transfer (BOOT) dan Power Purchase Agreement (PPA) yang tidak bankable.
Baca Juga: Rancangan Perpres Energi Baru Terbarukan (EBT) Belum Final
"(juga) kurangnya support dari PLN terhadap energi baru terbarukan," ujar Lasman kepada Kontan.co.id, Kamis (16/7).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Priyandaru Effendi menuturkan pihaknya masih mengharapkan agar penerapan Feed in Tariff diberlakukan demi mempercepat waktu pengembangan.
"Saat ini usulan di dalam Perpres adalah Harga Patokan Tertinggi (HPT). Pengembang perlu menegosiasikan harga jualnya dengan PLN setelah program eksplorasi selesai. Kalo FIT, harga sudah pasti di depan. Tanpa negosiasi," ujar Priyandaru kepada Kontan.co.id, Kamis (16/7).
Baca Juga: Perpres EBT Bisa Genjot Energi Bersih
Ia menjelaskan, dalam program eksplorasi biasanya pengembang bisa merogoh kocek hingga US$ 100 juta bergantung pada kapasitas pembangkit. Kebijakan negosiasi harga jual dengan PLN dinilai tidak memberikan kepastian pasalnya biaya yang dikeluarkan untuk eksplorasi sudah terhitung besar.
Dalam catatan Kontan.co.id, Ketua Asosiasi Perusahaan Listrik Tenaga Air (APLTA), Riza Husni menyampaikan, bahwa draft tersebut sudah dibahas oleh pemerintah bersama dengan asosiasi kelistrikan EBT lainnya. "Aturan itu lebih baik dari yang sekarang. Khususnya untuk pembangkit skala kecil 10 MW," terangnya kepada Kontan.co.id. Namun, aturan itu bisa terlaksana sepanjang PLN berkeinginan menggunakan EBT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News