Reporter: Amalia Fitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam penggunaan hak akses verifikasi, Selasa (15/10) kemarin.
Ditemui di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur, Joyce Vidyayanti Handajani, Direktur MIKA menuturkan kerjasama tersebut memberikan MIKA akses untuk menelusuri data melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemakai jasa kesehatan MIKA.
"Hal ini merupakan upaya pencegahan serta menghindari adanya duplikasi data pasien. Terkadang, ada pasien yang lupa telah memperoleh medical record atau belum. Melalui kerjasama ini, kemungkinan tersebut bisa dikurangi," ujar Joyce kepada Kontan.co.id, Selasa (15/10).
Baca Juga: Pabrikan Obat Menghentikan Produksi Obat Ranitidin
Lebih lanjut, kerjasama ini akan menambah efisiensi perseroan dalam mengolah data pemakai layanan serta memastikan pelayanan kesehatan MIKA diberikan pada pihak yang tepat. "Fasilitas ini akan diaplikasikan ke semua jaringan MIKA," ujar Joyce.
Sementara, Gunawan, Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Dukcapil menambahkan pihaknya memberikan hak akses verifikasi kepada MIKA ke database Dukcapil.
"Sebagai verifikasi dan validasi jika pasien atau siapapun yang mengklaim penerimaan manfaat rumah sakit itu sesuai," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/10).
Baca Juga: Mitra Keluarga (MIKA) jamin produk obat mengandung ranitidin ditarik dari RS
Lebih lanjut, Gunawan berkata fasilitas hal akses verifikasi juga telah dimanfaatkan oleh lembaga Perbankan, telekomunikasi, hingga lembaga penegak hukum.
Ia menambahkan jika MIKA merupakan perintis rumah sakit swasta yang menggunakan hak akses verifikasi Dukcapil. "Rumah sakit yang menggunakan fasilitas verifikasi baru RSUD. Kalau dari swasta, Mitra Keluarga merupakan yang pertama," kata Gunawan.
MIKA menjalin kontrak kerjasama selama setahun untuk mengakses hak verifikasi dengan Dukcapil. Sepanjang masa kerjasama tersebut, MIKA harus memberikan data tambahan untuk memperkaya database Dukcapil.
Baca Juga: Jadi penggerak indeks, simak rekomendasi saham berkapitalisasi kecil-menengah
Di saat yang sama, MIKA juga diharapkan dapat mensosialisasikan pemanfaatan NIK kepada pasien atau pengguna layanan kesehatannya. "Tidak semua orang memiliki KTP elektronik, jadi kerjasama ini juga salah satu pendorong agar masyarakat mengganti dan menggunakan KTP elektronik," imbuhnya.
Gunawan berkata, untuk memperoleh akses verifikasi Dukcapil, pihak atau lembaga swasta tidak dikenakan biaya apapun.
"Jika ada aturan yang mengharuskan bayar, ya berbayar. Sekarang tidak bayar. Jika belum setahun masih dibutuhkan akses verifikasi tersebut, maka diperpanjang. Yang terpenting, pihak partner tidak menyalahgunakan data dan turut menjaga keamanan data," tutup Gunawan.
Baca Juga: Tekor BPJS Kesehatan Tak Cukup Ditambal Dengan Kenaikan Iuran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News