kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mitra Komunikasi Nusantara tidak khawatir dengan pembelian pulsa di marketplace


Selasa, 05 Juni 2018 / 17:04 WIB
Mitra Komunikasi Nusantara tidak khawatir dengan pembelian pulsa di marketplace
ILUSTRASI. Aplikasi KIOSON dari MKNT


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan distributor pulsa khusus Telkomsel PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) tidak khawatir dengan maraknya pembelian pulsa secara daring (online) lewat marketplace. 

Wakil Direktur PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk Roby Tan mengatakan porsi penjualan pulsa secara online ditambah di toko retail modern dan melalui ATM baru sebesar 25%. “Jadi secara industri orang-orang (beli pulsa) masih pergi ke outlet,” jelasnya Selasa (5/6).

Satu-satunya hal yang dikhawatirkan MKNT adalah ketika masyarakat beralih dari menggunakan kartu prabayar menjadi pasca bayar. Tapi hal ini kelihatannya sulit terjadi, karena saat ini Roby mengklaim, 97% masyarakat Indonesia menggunakan kartu prabayar.

Nah, MKNT kali ini berfokus untuk menciptakan ekosistem digital pada bisnisnya. Menurut Roby pembaruan teknologi memungkinkan distribusi pulsa yang tadinya bisa satu hari, kini bisa hanya dengan 1 jam-2 jam.

Tak hanya itu, MKNT melalui entitas anaknya Kioson (KIOS), juga mengandalkan transaksi e-commerce dari masyarakat yang pembayarannya dilakukan secara tunai.

Hingga saat ini 95% total pendapatan perusahaan berasal dari distribusi dan penjualan starter pack Telkomsel. Sisanya, berasal dari penjualan gawai merk Samsung, Oppo, dan Huawei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×