kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mitra pengemudi laporkan Grab ke KPPU


Kamis, 13 Desember 2018 / 09:28 WIB
Mitra pengemudi laporkan Grab ke KPPU
ILUSTRASI. Demo Ojek Online


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh mitra pengemudinya. Pelaporan dilakukan para mitra pengemudi atas tuduhan dugaan pelanggaran kemitraan.

Kepada pers di Jakarta, Rabu (12/11), Komisioner KPPU Guntur Syahputra, mengatakan laporan terkait pelanggaran kemitraan tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Sebelum pelaporan dilakukan, para mitra pengemudi pun menurutnya sempat berdemo di depan Kantor KPPU Medan pada Oktober 2018.

Dalam aksinya tersebut para mitra pengemudi menuntut ada perhatian khusus terkait pelanggaran

Menurut Guntur pihaknya saat ini sudah menerima laporan dari mitra pengemudi Grab tersebut. "Sudah masuk pada tahap penelitian," ujar Guntur.

Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, KPPU memang berwenang melakukan pengawasan terhadap kemitraan yang berpotensi menyalahgunakan posisi tawar.

Lanjut dia, sebagai pelaku usaha besar dengan posisi dominan, aplikator dilarang menguasai pengambilan keputusan terhadap mitra pengemudinya yang diposisikan sebagai pelaku usaha kecil.

Jika memang terbukti terjadi skema kemitraan yang menyalahgunakan atau abusif dan merugikan mitra lebih kecil, KPPU menurutnya tidak segan akan memberikan sanksi berat.

Sanksinya bisa berupa penutupan usaha atau dikenakan denda Rp 10 miliar. "Dan instansi yang memberikan izin usaha tersebut wajib menjalankannya maksimal 30 hari setelah penetapan sanksi," kata Guntur.

Guntur belum bisa memastikan kapan penelitian atas laporan mitra pengemudi Grab tersebut rampung.

Alasannya penelitian laporan tersebut merupakan pijakan KPPU untuk melakukan investigasi. "Kalau investigasi itu sudah masuk sebagai penegakan hukum dan prosesnya mungkin akan agak panjang karena perlu hati-hati juga," katanya.

Sebelumnya, Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengkritisi penetapan tarif yang terlampau rendah untuk pengemudi.

Menurut Igun, ada bukti Grab tidak memperhatikan aspek kesejahteraan dan kemanusiaan terhadap mitranya.

"Tarif yang sangat rendah membuat mitra bekerja lebih keras dan kelelahan, sehingga akhirnya berpengaruh pada sisi keamanan dan pelayanan," tutur Igun.

Berdasarkan perbandingan data di lapangan, tarif Grab Bike yang diterima pengemudi adalah Rp 1.200 per kilometer untuk perjalanan jarak dekat. Ada pun Go-Jek memberikan besaran tarif Rp 1.600 per kilometer untuk pengemudinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mitra Pengemudi Laporkan Grab ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×