kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Modal MLM Asing Minimal Rp 5 Miliar


Selasa, 06 Mei 2008 / 16:41 WIB
Modal MLM Asing Minimal Rp 5 Miliar


Sumber: kontan | Editor: Test Test

Itulah perkembangan terakhir pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal MLM. Dalam aturan sebelumnya, tertera jumlah minimal modal cuma Rp 3 miliar. Modal Rp 3 miliar itupun tidak boleh sepenuhnya dari pemodal asing, melainkan harus hasil gabungan modal dengan pengusaha lokal dengan porsi maksimal 60% asing (maksimal Rp 1,8 miliar) dan 40% modal lokal (Rp 1,2 miliar).

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, Ardiansyah Parman, meski besaran minimal modal asing bertambah menjadi Rp 5 miliar, namun komposisi kepemilikannya tetap seperti rancangan sebelumnya, 60% asing dan sisanya modal partner lokal. “Ini untuk memperketat, agar nantinya tidak terjadi penyalahgunaan SIUPL untuk penipuan,” kata Ardiansyah, akhir pekan lalu.Belakangan memang makin marak perusahaan MLM bodong yang menipu masyarakat. “Biasanya mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan berkedok MLM investasi,” jelasnya.

Pemerintah berharap, dengan modal wajib setor lebih besar, peluang mendirikan MLM bodong akan lebih sulit. Terbit akhir Mei Kebijakan perubahan angka minimal modal ini sudah masuk dalam rancangan Permendag untuk merevisi Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SIUPL.

Menurut Ardiansyah, rancangan tersebut mestinya disahkan pada akhir April lalu. Namun, setelah dikaji, ternyata ada perubahan. “Perubahannya termasuk modal untuk asing itu,” tuturnya. Ia memperkirakan, apabila tidak ada perubahan lagi, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meneken aturan itu selambatnya akhir Mei ini. Para pelaku bisnis MLM tak keberatan dengan ketentuan itu. Ketua Bidang Komunikasi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Widarto Wirawan tak mempersoalkan besarnya modal untuk asing tersebut. “Akan semakin memperketat penerbitan SIUPL,” kata Widarto.

Rifa Lazuardi, Head Of media Relation PT Citra Nusa Insan Cemerlang (CNI), juga menyambut baik. "Persaingan akan semakin ketat," kata Rifa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×