Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan bea masuk untuk produk ubin keramik atau safeguard keramik mulai berfungsi sejak 12 Oktober 2018 lalu lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119 tahun 2018. Melalui regulasi itu, bea masuk untuk ubin keramik besarannya sebesar 23% untuk tahun pertama, 21% untuk tahun kedua, dan 19% untuk tahun terakhir yang berakhir pada 11 Oktober 2021 nanti.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hari ini, Selasa (16/10) melakukan kunjungan ke pelaku bisnis keramik yakni PT Satyaraya Keramindoindah dan PT Arwana Citramulia Tbk. Kunjungan Moledoko itu juga ditemani oleh Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI).
Menurut Moeldoko, dengan ditetapkannya kebijakan safeguard keramik tersebut bisa mendorong industri keramik dalam negeri untuk berbenah dan kembali menggeliat. “Diharapkan pengusaha bisa lari semakin kencang,” katanya, Selasa (16/10). Adapun salah satu ditetapkannya safeguard keramik dikarenakan akhir-akhir serbuan keramik impor mulai masuk ke pasar Indonesia.
Ketua Umum ASAKI Elisa Sinaga dalam waktu yang sama menyebut, volume keramik impor sejak 2013 tumbuh signifikan dengan rata-rata 20%. Terakhir data 2017, volume keramik impor sudah mencapai 64 juta meter persegi per tahun.
Jumlah itu merupakan 18% dari total produksi industri keramik nasional di 2017 atau 350 juta meter persegi per tahun. “Secara kapasitas dan kualitas, industri keramik Indonesia sudah bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri baik perumahan, perkantoran, apartemen, mall, dan lainnya,” kata Elisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News