Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan, pemberian insentif jangka pendek terhadap industri padat karya bertujuan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja.
Namun, Hidayat belum bisa memastikan berapa banyak buruh yang akan terlindungi dari PHK dengan adanya kebijakan insentif tersebut.
Dia bilang, saat ini pemerintah masih terus melakukan update data perusahaan dan jumlah pekerja di sektor padat karya melalui berbagai asosiasi dunia usaha.
Hal ini, kata Hidayat, sangat penting agar data mengenai perusahaan yang layak mendapatkan insentif menjadi akurat dan tepat sasaran.
"Saat ini kami sedang identifikasi dan verifikasi mana saja perusahaan yang masuk kategori itu. Saya belum bisa sebutkan sekarang," ujar Hidayat kepada KONTAN di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/8).
Hidayat menambahkan, jumlah perusahaan di industri padat karya yang dapat insentif mungkin sekitar 1.000 perusahaan. “Sebab untuk tekstil saja sudah ratusan perusahaan," imbuh dia.
Politisi partai Golkar itu menepis kekhawatiran sejumlah pihak bahwa perusahaan yang telah mendapat insentif akan ingkar janji dan tetap melakukan PHK terhadap buruhnya.
"Kami akan minta setiap perusahaan yang dapat insentif untuk memberikan pernyataan resmi tak akan melakukan PHK. Saya belum memikirkan sanksinya," kata Hidayat.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif usaha kepada sejumlah industri di sektor padat karya yang meliputi tekstil, garmen, alas kaki, mainan anak-anak, dan furniture.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News