kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MS Hidayat: Kenaikan upah 3,7 juta itu pemaksaan!


Minggu, 08 September 2013 / 11:03 WIB
MS Hidayat: Kenaikan upah 3,7 juta itu pemaksaan!
ILUSTRASI. Petugas membantu warga mengisi data sebelum mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) di mobil vaksinasi keliling, Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tuntutan buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta per bulan menuai penolakan dari pemerintah. Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai tidak rasional dan terkesan berlebihan.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Memperin) M.S. Hidayat saat tiba di Tanah Air bersama Rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Minggu (8/9).

"Tidak bisa itu, buruh melakukan pemaksaan. Kalau ada pressure kekerasan akan dihadapi oleh pemerintah. Tetapi kalau diajak berunding ya kita siap," tuturnya di Bandara Halim Perdanakusuma.

Mantan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) itu menambahkan, pemerintah akan tetap memperhatikan kebutuhan buruh berdasarkan tingkat inflasi tiap tahunnya.

Tetapi, kalau meminta tambahan gaji yang berlebihan, hal itu tidak bisa dilakukan. Apalagi, saat ini kondisi global sedang tidak kondusif untuk pertumbuhan bisnis.

Karena itu, menurut Hidayat, Dirjen Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah berbicara kepada Presiden SBY. Dalam pembicaraan tersebut, WTO menganjurkan agar pemerintah dan buruh melakukan kesepakatan yang saling menguntungkan.

"Dirjen WTO saja berbicara kepada SBY, mereka mengerti hal itu dan mengutamakan perundingan," tambahnya.

Jadi, tuntutan buruh kenaikan gaji pokok sebesar 50% itu berlebihan dan pemerintah sudah bertekad tidak melayani tuntutan itu.

Kendati ada tekanan, pemerintah akan siap menghadapi dan kalau ada kekerasan yang dilakukan buruh, maka pelakunya akan ditangkap oleh aparat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×