kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

MS Hidayat: Kenaikan upah 3,7 juta itu pemaksaan!


Minggu, 08 September 2013 / 11:03 WIB
MS Hidayat: Kenaikan upah 3,7 juta itu pemaksaan!
ILUSTRASI. Petugas membantu warga mengisi data sebelum mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) di mobil vaksinasi keliling, Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tuntutan buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta per bulan menuai penolakan dari pemerintah. Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai tidak rasional dan terkesan berlebihan.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Memperin) M.S. Hidayat saat tiba di Tanah Air bersama Rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Minggu (8/9).

"Tidak bisa itu, buruh melakukan pemaksaan. Kalau ada pressure kekerasan akan dihadapi oleh pemerintah. Tetapi kalau diajak berunding ya kita siap," tuturnya di Bandara Halim Perdanakusuma.

Mantan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) itu menambahkan, pemerintah akan tetap memperhatikan kebutuhan buruh berdasarkan tingkat inflasi tiap tahunnya.

Tetapi, kalau meminta tambahan gaji yang berlebihan, hal itu tidak bisa dilakukan. Apalagi, saat ini kondisi global sedang tidak kondusif untuk pertumbuhan bisnis.

Karena itu, menurut Hidayat, Dirjen Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah berbicara kepada Presiden SBY. Dalam pembicaraan tersebut, WTO menganjurkan agar pemerintah dan buruh melakukan kesepakatan yang saling menguntungkan.

"Dirjen WTO saja berbicara kepada SBY, mereka mengerti hal itu dan mengutamakan perundingan," tambahnya.

Jadi, tuntutan buruh kenaikan gaji pokok sebesar 50% itu berlebihan dan pemerintah sudah bertekad tidak melayani tuntutan itu.

Kendati ada tekanan, pemerintah akan siap menghadapi dan kalau ada kekerasan yang dilakukan buruh, maka pelakunya akan ditangkap oleh aparat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×