kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Mulai 1 Juni, Shell Stop Operasional 9 SPBU di Sumatera Utara


Jumat, 31 Mei 2024 / 10:28 WIB
Mulai 1 Juni, Shell Stop Operasional 9 SPBU di Sumatera Utara
ILUSTRASI. Shell Indonesia menghentikan kegiatan operasional 9 jaringan ritel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell di Sumatra Utara terhitung 1 Juni 2024.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Shell Indonesia menghentikan kegiatan operasional 9 jaringan ritel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell di Sumatra Utara terhitung 1 Juni 2024.

Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian mengatakan, keputusan ini sejalan dengan strategi Shell secara global untuk menciptakan produk dengan nilai lebih dan emisi yang lebih rendah (more value with less emissions) dan berfokus pada disiplin, penyederhanaan, serta kinerja bisnis.

"Shell Indonesia menyampaikan apresiasi kepada para pelanggan, seluruh mitra pengelola SPBU Shell di Sumatra Utara," kata Ingrid dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Jumat (31/5).

Baca Juga: Shell Akan Tutup Sembilan SPBU di Medan Pada Tahun Ini

Lebih lanjut, Shell Indonesia menyampaikan apresiasi kepada PT Multi Mineral Trading, PT Central Energi Indonesia, PT Kei Jaya Sentosa, PT Daya Energi Sukses, PT Multi Energy Lestarindo, PT Argya Energy Sumatera, dan PT Wirausaha Sukses Makmur, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta seluruh mitra lainnya.

"Kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumatra Utara yang mendukung kami secara luar biasa dalam menjalankan kegiatan kami selama ini," kata Ingrid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×