kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 1 Maret 2023, Harga Pertamax di Wilayah Jabodetabek Naik Jadi Rp 13.300/Liter


Selasa, 28 Februari 2023 / 23:05 WIB
Mulai 1 Maret 2023, Harga Pertamax di Wilayah Jabodetabek Naik Jadi Rp 13.300/Liter
ILUSTRASI. Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023). Mulai 1 Maret 2023, Harga Pertamax di Wilayah Jabodetabek Naik Jadi Rp 13.300/Liter.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Pertamina Persero kembali menaikkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi untuk wilayah Jabodetabek mulai 1 Maret 2023.

Berdasarkan laman resmi Pertamina, harga BBM jenis Pertamax di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mulai naik 1 Maret 2023 menjadi Rp 13.300 per liter. 

Harga tersebut naik sebesar Rp 500 per liter dari harga sebelumnya di level Rp 12.800 per liter.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina per 1 Maret 2023: Pertamax Naik, Dexlite Turun

Mengutip lama resmi Pertamina, Selasa (28/2), harga Pertamax di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur sebesar Rp 13.300 per liter.

Sementara harga pertamax turbo naik Rp 250 per liter di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur menjadi Rp 15.100 per liter dari sebelumnya Rp 14.850 per liter.

Sementara itu harga Dexlite turun sebesar Rp 1.200 per liter. Kini di DKI Jakarta, Banteng, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur menjadi Rp 14.950 per liter dari sebelumnya di harga Rp 16.150 per liter.

Demikian juga dengan Pertamina Dex turun sebesar Rp 1.000 per liter. Kini Pertamina Dex di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur menjadi Rp 15.850 per liter dari sebelumnya Rp 16.850 per liter.

Baca Juga: Pemerintah Belum akan Mengubah Harga Pertalite

Kenaikan harga BBM umum ini dilakukan dalam mengimplementasikan keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×