Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi menaikkan tarif di 22 lintasan penyebrangan mulai Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB.
Mengutip siaran pers, Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengatakan bahwa kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” ujarnya.
Adapun ke 22 lintasan yang mengalami penyesuaian tarif yakni Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri.
Kemudian Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.
Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.
Baca Juga: ASDP Siap Hadapi Musim Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional.
"Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil, penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain," ujar Shelvy.
Ia mengungkapkan, langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air menyusul faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan mulai dari kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang yang terjadi setiap tahunnya.
Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu diantaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3.53% dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18% dari tahun 2015 hingga tahun 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
Dalam sosialisasi penyesuaian tarif yang berlangsung sore ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik rencana penyesuaian tarif penyeberangan yang akan berlaku mulai malam ini, demi mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air.
Baca Juga: ASDP Mampu Dongkrak Kinerja Berkat Transformasi Digital dalam 5 Tahun Terakhir
"Namun demikian, jika tadi disampaikan bahwa nilai persentase kenaikan masih 70 persen dari HPP, diharapkan hal ini tidak mempengaruhi atau menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan, dan utamanya dimensi keselamatan.
"Ini faktor utama yang harus tetap terjaga, dan operator justru harus meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi bagi pengguna jasa," tuturnya.
Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan 1 penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5%. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif.
Adapun khususnya besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi
A. PENUMPANG
- Dewasa : Rp 23.400
- Bayi : Rp 1.900
B. KENDARAAN
- Golongan I : Rp 27.600
- Golongan II : Rp 65.500
- Golongan III : Rp 135.900
- Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
Kendaraan Barang : Rp 463.800
- Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
Kendaraan Barang : Rp 885.900
- Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
- Golongan VII : Rp 1.969.300
- Golongan VIII : Rp 2.503.000
- Golongan IX : Rp 3.814.500
Baca Juga: BRI dan PELNI Bersinergi Hadirkan Layanan Reservasi Tiket Kapal Laut
Kemudian, untuk besaran tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi:
A. PENUMPANG
- Dewasa : Rp 11.100
- Bayi : Rp 1.600
B. KENDARAAN
- Golongan I : Rp 11.200
- Golongan II : Rp 33.100
- Golongan III : Rp 46.400
- Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 225.000
Kendaraan Barang : Rp 192.200
- Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 426.900
Kendaraan Barang : Rp 326.200
- Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 647.100
Kendaraan Barang : Rp 534.300
- Golongan VII : Rp 664.100
- Golongan VIII : Rp 897.600
- Golongan IX : Rp 1.243.000
Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.
Selanjutnya: Bapanas Rilis Hasil Uji Keamanan Anggur Shine Muscat, Bagaimana Hasilnya?
Menarik Dibaca: Cek Jadwal KRL dari Jogja ke Solo Khusus Hari Ini Jumat, 1 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News