kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai 1 September, Pelni imbau pelanggan terdaftar di PeduliLindungi


Kamis, 26 Agustus 2021 / 20:44 WIB
Mulai 1 September, Pelni imbau pelanggan terdaftar di PeduliLindungi
Sejumlah dokumen sebagai syarat pembelian?tiket kapal PELNI.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Anna Suci Perwitasari

Untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, saat ini seluruh calon penumpang kapal PELNI dihimbau agar melakukan tes swab RT-PCR atau Rapid Antigen pada laboratorium atau fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Hingga kini terdapat 742 laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19 yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien," tambah Sodikin.

Adapun ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sebagai informasi, seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan. Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui ending machine.

Baca Juga: Berlaku 3 hari lagi, PeduliLindungi jadi syarat perjalanan darat, laut, dan udara

Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data pada counter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP/paspor. Pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang.

"Jika setelah dilakukan pengecekan di DCS tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat di re-schedule atau dibatalkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait informasi faskes afiliasi Kementerian Kesehatan RI, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses link https://bit.ly/Daftarlabkes.

Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI juga dapat diperoleh melalui akun media sosial Pelni @Pelni162 ataupun website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Selain itu juga dapat ditanyakan melalui call center 021-162 dan layanan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.

Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas.

Pelni juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini PELNI mengoperasikan 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.

Selanjutnya: Adik Bentjok: Predir RIMO Teddy Tjokrosaputro ditahan diduga terkait kasus Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×