kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Mulai Akhir Oktober, Impor Benang Kapas Kena BMTP hingga Rp 7.500 per Kg


Selasa, 21 Oktober 2025 / 11:39 WIB
Mulai Akhir Oktober, Impor Benang Kapas Kena BMTP hingga Rp 7.500 per Kg
ILUSTRASI. Pemerintah resmi memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menilai lonjakan impor produk tersebut telah menimbulkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

Baca Juga: Kadin Dorong Kemendag Evaluasi Rencana Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Benang

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Oktober 2025 dan diundangkan pada 20 Oktober 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), ditemukan bukti adanya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama dengan produk sejenis dalam negeri, yang mengakibatkan kerugian serius bagi industri nasional,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (21/10).

BMTP ini mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan, sehingga efektif diterapkan pada akhir Oktober 2025.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan tarif BMTP berlaku selama tiga tahun dengan nilai yang menurun secara bertahap, yakni:

  • Tahun pertama: Rp 7.500 per kilogram,
  • Tahun kedua: Rp 7.388 per kilogram,
  • Tahun ketiga: Rp 7.277 per kilogram.

Baca Juga: Setoran Bea Masuk Anjlok, Wamenkeu: Dampak Penurunan Tarif dan FTA

Bea masuk pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) maupun bea masuk preferensi yang diberikan melalui perjanjian perdagangan internasional.

Meski berlaku bagi semua negara, pemerintah mengecualikan 120 negara berkembang anggota WTO dari pengenaan BMTP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran B PMK 67/2025.

Negara yang termasuk di antaranya adalah Bangladesh, Meksiko, Kenya, Thailand, Pakistan, dan Filipina.

Untuk memperoleh pengecualian tersebut, importir wajib menyerahkan Certificate of Origin (COO) dan memastikan produk memenuhi ketentuan asal barang sesuai peraturan perdagangan internasional.

Jika dokumen asal barang tidak sesuai atau masih dalam proses verifikasi (retroactive check), BMTP tetap akan dipungut.

Selanjutnya: Ini Waktu yang Tepat untuk Melihat Hujan Meteor Orionid pada 21-22 Oktober 2025

Menarik Dibaca: Pasar Aset Kripto Rontok, Koin FLOKI Mendaki ke Puncak Top Gainers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×