kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai Hari Ini, Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter Per Hari Per KTP Diperbolehkan


Rabu, 22 Juni 2022 / 11:33 WIB
Mulai Hari Ini, Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter Per Hari Per KTP Diperbolehkan
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan?mengatakan, masyarakat kini diizinkan untuk membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram maksimal 10 liter per orang per hari.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat kini diizinkan untuk membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram maksimal 10 liter per orang per hari. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Padahal sebelumnya Kemendag hanya memperbolehkan masyarakat membeli minyak goreng curah maksimal 2 liter per orang per hari. 

"Sekarang masyarakat boleh beli minyak (goreng curah) sampai 10 liter. Mulai hari ini," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022). 

Zulhas, sapaannya, menjelaskan, kebijakan ini diambil agar membantu masyarakat khususnya UMKM tidak tersendat akan kebutuhan minyak goreng curah untuk dagangannya. 

"Kan ada yang kayak di kampung-kampung penjual gorengan itu kan butuh minyak besar. Makanya dibolehkan, jadi kalau penjual gorengan enggak perlu datang tiap hari karena sudah enggak dibatasi," kata Zulhas. 

Baca Juga: Mendag Zulhas Pastikan Harga Migor Rp 14.000 dan Stok Aman

"Masyarakat umum juga bisa beli 10 liter. Kalau beli 10 liter kan jadi stoknya aman bisa sampai berapa hari yah enggak masalah," sambung Zulhas. 

Zulhas juga mengaku pendistribusian minyak goreng saat ini sudah lancar. Bahkan, kata dia, ada beberapa warung yang stoknya tidak habis. 

Sementara untuk skema pembeliannya dijelaskan dia, pembeli diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP). 
"Pembeli tetap pakai KTP dan ditunjukkan nanti discan sama tukang warungnya," jelas Zulkifli Hasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Zulhas Bolehkan Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Liter Per Hari Per KTP"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×