kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai Januari, IUP yang nunggak PNBP akan diblokir


Rabu, 06 Desember 2017 / 19:45 WIB
Mulai Januari, IUP yang nunggak PNBP akan diblokir


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan pemblokiran dan tidak melakukan pelayanan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah Clean and Clear (CnC) maupun yang Non CnC apabila belum juga melunasi tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemblokiran ini akan dimulai 1 Januari 2018 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bea Cukai dan Perhubungan Laut untuk sama-sama melakukan pemblokiran.

Bambang mengatakan, surat dengan Nomor 2552/03/DJB/2017 tanggal 23 November 2017 sudah dikirim ke instansi terkait. "Instansi terkait dapat melakukan pemblokiran dan tidak dilakukan pelayanan," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, usai memberikan surat dukungan pemblokiran, Rabu (6/12).

Total tunggakan sampai sekarang ini mencapai Rp 4,3 triliun. Adapun rincian tagihan tunggakan Rp 3,8 triliun di bawah tahun 2015 dan sisa tambahannya merupakan tunggakan berjalan sampai akhir tahun 2017 ini.

Asal tahu saja, dari 9.704 IUP yang tercatat sebagai CnC 6.565 IUP tapi yang sudah habis masa berlakunya mencapai 3.078 IUP. Sementara untuk yang non CnC berjumlah 2.509 IUP yang sejauh itu diketahui masih tersangkut masalah penunggakan.

Selama status IUP-nya masih diblokir, perusahaan tersebut pun tidak bisa melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan transaksi jual beli meskipun dilakukan dengan menggunakan PT yang baru dibentuk. "Tapi, jika memang pemerintah ada kekeliruan dalam memblokir, kami akan buka kembali," tandasnya.

Adapun saat 1 Januari 2018 nanti, pemerintah masih memberikan keringanan bagi IUP yang masih memiliki niatan membayar tunggakan dengan cara dicicil.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kekisruhan IUP ini sebenarnya disebabkan oleh data yang tak terintegrasi satu sama lain. Mulai dari berbagi data pertambangan, perusahaan, dan beneficial ownership-nya. “Selanjutnya kami akan bakukan data satu peta informasi, kami keroyok untuk membenahi ini,” kata Pahala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×