kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Mustika Ratu mencari distributor baru di daerah


Jumat, 09 Desember 2016 / 10:07 WIB
Mustika Ratu mencari distributor baru di daerah


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Mustika Ratu Tbk akan memperkuat penjualan dengan menambah distributor baru. Penambahan distributor untuk memperlancar arus distribusi produk produsen kosmetika tersebut ke daerah.

Di awal tahun 2016, emiten berkode saham MRAT tersebut memiliki satu distributor nasional dan 53 distributor daerah. Boma K Sebayang,  Sekretaris Perusahaan PT Mustika Ratu Tbk, menjelaskan, penambahan distributor dilakukan mulai awal semester II-2016.

Dari rencana menambah 10 distributor, sampai November terealisasi lima distributor baru yang berlokasi di Sumatra. "Dampaknya langsung terlihat, pendapatan kami di Sumatra naik dari Rp 1,2 miliar per bulan, menjadi Rp 3 miliar," kata Boma kepada KONTAN Kamis (8/12).

Lokasi distributor anyar yang dibidik MRAT di Nanggroe Aceh Darussalam, Singaraja Bali, Kalimantan, dan Sulawesi. Boma bilang, belakangan distribusi produk mereka  terganggu iklim politik yang memanas. Beberapa waktu lalu, distributor MRAT dari etnis Tionghoa sempat tidak melakukan aktivitas bisnis karena memanasnya suhu politik. "Untung situasi kembali pulih. Kami berharap situasi politik tetap damai sampai tahun depan," kata Boma.

Tahun depan MRAT juga ingin menambah distributor lagi. Efek  penambahan distributor baru tersebut akan terlihat di laporan semester I-2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×