Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan nuklir masuk dalam draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Poin tersebut tertuang dalam SubParagraf Kelima Ketenagalistrikan.
Kepala Bagian Humas Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Purnomo bilang, selama ini pihaknya telah merampungkan studi tapak untuk Muria dan Bangka.
"Sudah cukup lama rampung, hasilnya sudah diserahkan kepada pemerintah," terang Purnomo kepada Kontan.co.id, Minggu (26/1).
Purnomo melanjutkan, keputusan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Lewat kajian tapak yang dilakukan, Purnomo menjelaskan kedua wilayah tersebut dinilai BATAN layak untuk didirikan PLTN.
Baca Juga: KEIN: Pembangunan PLTN siap dukung suplai listrik ke Industri dan Ibukota baru
Di sisi lain, BATAN juga akan memulai studi kelayakan dalam rencana pembangunan PLTN di Kalimantan Barat.
"Ini merupakan penugasan baru dari pemerintah yang diwujudkan dalam Prioritas Riset Nasional (PRN)," jelas Purnomo.
Adapun, studi kelayakan ini merupakan PRN periode 2020-2024 yang meliputi kajian teknologi serta aspek keekonomian proyek.
Dalam studi kelayakan yang dilaksanakan, BATAN akan menggandeng Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, akademisi serta PT Indonesia Power.