Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada tahun 2041 diperkirakan akan ditentukan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyatakan bahwa proses pembahasan perpanjangan izin tersebut masih berlangsung. "Ya masih diskusi. Saya tidak tahu [dilanjutkan di pemerintahan selanjutnya], tanya pemerintah saja," ungkap Tony di Jakarta, Selasa (8/10).
Tony berharap bahwa perpanjangan izin ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya didasarkan pada potensi cadangan yang masih ada di wilayah kerja Freeport. "Pokoknya apakah pemerintah yang sekarang atau nanti, tetap (kontraknya sesuai potensi cadangan)," lanjut Tony.
Baca Juga: Freeport Ungkap Konsumsi Katoda Tembaga di Indonesia Masih Kecil
Saat ini, pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID menguasai 51,23% saham PTFI, sementara sisanya dimiliki oleh Freeport McMoran.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak IUPK Freeport hampir selesai. Namun, ia menyoroti lambatnya PTFI dalam menyiapkan persyaratan negosiasi.
"IUPK Freeport sekarang sudah hampir selesai, tapi Freeport agak lambat dalam menyiapkan berbagai syarat yang menjadi negosiasi," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (19/8).
Berdasarkan catatan, Kementerian ESDM memastikan bahwa penambahan 10% saham PTFI akan dilakukan tanpa biaya sebagai salah satu syarat perpanjangan izin operasi hingga 2061.
Baca Juga: Smelter Katoda Milik Freeport di Gresik Beroperasi Penuh pada Januari 2025
Selain itu, Freeport juga diwajibkan membangun fasilitas smelter baru di Papua.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP No. 96 Tahun 2021, akan menjadi salah satu dasar hukum perpanjangan izin ini.
Percepatan izin operasi Freeport Indonesia mempertimbangkan ketersediaan pasokan konsentrat tembaga dan investasi jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News