Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah harus bersabar menunggu keputusan final terkait rencana agar-agar dan karagenan hasil olahan rumput laut dihapus dari daftar pangan organik oleh Amerika Serikat (AS). Pasalnya, keputusan ini akan diambil oleh Menteri Pertanian AS yang baru di bawah kepemimpinan Presiden AS terpilih Donald Trump.
"Kami berharap pemerintahan Presiden Trump ingat dengan Indonesia sehingga membatalkan rencana penghapusan rumput laut sebagai pangan organik," kata Safari Aziz, Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) pada KONTAN, Minggu (18/12).
Safari menyatakan, setelah dilakukan public comment pada Sumset Meeting pada November 2016 di Misouri, AS menghasilkan keputusan sementara bahwa Dewan Standar Organik Nasional Amerika Serikat merekomendasikan bahwa agar-agar tetap dimasukkan dalam daftar bahan pangan organik, namun karagenan akan dihapus dari daftar pangan organik.
Safari menambahkan bila sampai karagenan dicoret dari daftar pangan organik maka akan berdampak pada ekspor rumput laut Indonesia. Karena sampai sekarang, Indonesia menjadi negara pengekspor rumput laut kering ke beberapa negara seperti China, Filipina, dan Chile.
Berdasarkan data dari ARLI disebutkan bahwa Indonesia mengekspor rumput laut tropis kering 50% dari kebutuhan dunia dan 80% diantaranya ke China, kemudian negeri Tirai Bambu tersebut mengekspor Karagenan AS dan Uni Eropa.
Sekedar informasi, karagenan ini terdapat dalam tanaman rumput laut. Jadi, dapat dipastikan ekspor rumput laut akan merosot bila karagenan resmi ditetapkan sebagai bahan pangan non organik.
Bila hal ini terjadi maka akan berlawanan dengan keinginan pemerintah yang sedang giat menggenjot produksi rumput laut. Tahun depan target produksi rumput laut mencapai 13 juta ton atau naik dari 12 juta ton di tahun ini.
Sayangnya, pemerintah masih bungkam terkait molornya keputusan delisting rumput laut ini. Dody Edward Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Nilanto Prabowo Direktur JendralĀ Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) enggan berkomentar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News