kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nelayan dan petambak rugi Rp 570 M akibat bencana


Jumat, 21 Februari 2014 / 20:09 WIB
Nelayan dan petambak rugi Rp 570 M akibat bencana
ILUSTRASI. Penyebab dan Cara Menangani Mata Bengkak


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kerugian akibat bencana alam yang terjadi di Indonesia khususnya di sektor kelautan dan perikanan dari awal tahun hingga saat ini diproyeksikan mencapai Rp 570 miliar. Kerugian tersebut utamanya disumbang dari sektor tambak.

Sharif Cicip Sutardjo Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, melihat seringnya bencana yang berdampak terhadap sektor perikanan dalam negeri maka pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah eselon I. "Ini adalah sesuatu yang cukup mendesak," kata Cicip, Jumat (21/2).

Untuk menangani persoalan bencana tersebut, KKP juga menggandeng pihak swasta. Salah satunya adalah dengan Tahir Foundation yang akan menyalurkan bantuan kepada nelayan dan petambak sebesar Rp 100 miliar dalam jangka waktu lima tahun.

Bantuan Tahir Foundation diperuntukkan bagi para nelayan dan petambak yang terkena musibah banjir di daerah sekitar Pantura Pulau Jawa dan wilayah lainnya di Indonesia dengan mempertimbangkan usulan dinas setempat. 

Beberapa bentuk bantuan tersebut antara lain adalah pembangunan cool storage atau gudang pendingin, pabrik pengalengan ikan serta benur udang. "Kita ingin salurkan langsung ke petambak semoga dapat meringankan beban," kata Chairman dan Founder Mayapada Group, Dato' Sri Prof DR Tahir MBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×