Sumber: Antara | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi insentif bagi nelayan kecil. KKP membebaskan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil .
"Kewajiban memiliki SLO kapal perikanan dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2).
Pembebasan pengurusan SLO tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 19 Januari 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Januari 2017.
"Nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil yang dibebaskan adalah mereka yang hanya memiliki satu unit atau lebih kapal perikanan dengan ukuran kumulatif paling besar 10 GT," ungkap Eko.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut juga mengatur bahwa kategori nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT.
Sedangkan pembudidaya ikan kecil adalah pembudidaya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari.
SLO itu sendiri merupakan salah satu perangkat yang digunakan oleh pengawas perikanan untuk memeriksa kepatuhan kapal-kapal perikanan sebelum melakukan kegiatan agar diketahui kepatuhan, baik mengenai persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untukmelakukan kegiatan perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan semua pihak diperlakukan adil dan tidak ada perlakuan khusus kepada korporasi besar dalam rangka fokus kepada pemerataan kesejahteraan sektor kelautan dan perikanan.
"Pemerintah ingin menajamkan pertumbuhan ekonomi lebih kepada pemerataan," kata Menteri Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Kamis (19/1).
Menteri Susi menegaskan, pihaknya berencana membuat affirmative policy atau kebijakan afirmatif dalam rangka pemerataan sehingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih diberikan kesempatan.
Menurut dia, pihaknya bukannya anti-korporasi besar tetapi pemerintah sebagai regulator wajib untuk memberikan perlakuan yang setara sehingga ekonomi tidak hanya dikuasai oleh pihak korporasi besar.
Menteri Kelautan dan Perikanan mencontohkan misalnya ada indikasi sejumlah dinas di daerah yang memberikan bantuan tetapi lebih didahulukan kepada yang dekat dengan orang dinas, bukan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. "Dalam pemberian bantuan diberikan bukan kepada orang yang memiliki 10 kapal, tetapi yang benar-benar membutuhkan," ucapnya.
Dia menegaskan, tidak boleh lagi ada perlakuan khusus untuk perusahaan-perusahaan perikanan besar, namun nelayan kecil dipersulit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News