Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) sudah berdampak pada nelayan di sejumlah tempat di Indonesia. Padahal peraturan menteri yang seharusnya diberlakukan mulai 1 Januari 2017 masih diundur enam bulan lagi sampai Juni 2017.
Wakil Ketua Komite Tetap Keluatan dan Perikanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Wayan Sudjana mengatakan, sejumlah nelayan yang menggunakan kapal-kapal cantrang di Tegal Jawa Tengah telah menganggur. Sebab nelayan takut melaut karena akan ditangkap aparat kepolisian karena minimnya sosialisasi perpanjangan masa berlakunya PermenKP tersebut.
Pemerintah setengah hati dalam menerapkan beleid tersebut. Pasalnya petugas yang melakukan pemeriksaan dan ukur ulang kapal sangat terbatas jumlahnya. Sementara nelayan tidak berani melaut karena tidak adanya jaminan keamanan bila sewaktu-waktu ditangkap petugas. "Saat ini sudah banyak kapal yang menumpuk di Pelabuhan kususnya di Jawa Tengah," ujar Wayan kepada KONTAN, Rabu (18/1).
Di dalam PermenKP 71/2016 ini juga kapal yang boleh beroperasi hanya yang berbobot di bawah 10 gross ton ( GT ) dan alat tangkapnya tidak boleh ditarik dengan mesin. Wayan menuding kebijakan KKP ini berpotensi menambah banyak pengangguran di daerah dan membuat stok ikan semakin berkurang.
Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar membantah bila kebijakan KKP tersebut hanya menyengsarakan nelayan. Ia bilang, pemberlakuan beleid tersebut tidak bermaksud melarang secara masif penggunaan alat tangkap yang dilarang. Sebab KKP telah memberikan batas toleransi selama enam bulan ke depan untuk memperbaiki alat tangkap mereka. "Kami berharap agar nelayan pengguna alat tangkap yang dilarang dapat segera melakukan penggantian,"ujarnya.
Selain itu, dalam waktu enam bulan ke depan ini, KKP juga mendampingi nelayan secara intensif untuk melakukan pergantian alat tangkap. Selama proses enam bulan tersebut, Zulficar berjanji tidak akan ada penangkapan nelayan ataupun kapal yang masih menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Namun, agar para pengguna memahami, pemerintah berjanji hanya akan memberikan teguran saja kepada para pengguna dan memberikan peringatan untuk segera menggantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News