kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan alat tangkap tak jelas, nelayan tak melaut


Kamis, 19 Januari 2017 / 10:50 WIB
Aturan alat tangkap tak jelas, nelayan tak melaut


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP)  Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) telah diundur dari Januari 2017 menjadi Juni 2017.

Pengunduran waktu berlakunya beleid ini tak membuat para nelayan yang menggunakan kapal-kapal cantrang puas. Mereka memutuskan untuk tidak lagi melaut meskipun beleid tersebut belum berlaku saat ini. Kejadian ini tampak di Tempat Pelelangan Ikan Tegal, Jawa Tengah. Nelayan memutuskan untuk tidak melaut karena takut akan ditangkap aparat kepolisian karena minimnya sosialisasi soal penundaan aturan ini.

Wakil Ketua Komite Tetap Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Wajan Sudjana mengatakan, pemerintah setengah hati dalam menerapkan beleid tersebut. Pasalnya, jumlah petugas yang melakukan pemeriksaan kapal sangat terbatas. Sementara, nelayan tidak berani melaut karena tidak adanya jaminan keamanan bila sewaktu-waktu ditangkap petugas.

"Saat ini, sudah banyak kapal yang menumpuk di pelabuhan, khususnya di Jawa Tengah," ujar Wajan pada KONTAN, Rabu (18/1).

Wajan menuding, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini berpotensi menambah banyak pengangguran di daerah dan membuat stok ikan semakin berkurang. Bahkan sebagian besar kapal sudah kosong. "Ini tentu saja membuat harga ikan naik," imbuhnya.

Karena itu, KKP harus segera mengevaluasi ulang kebijakan tersebut agar tidak merugikan nelayan akibat kebijakan yang belum siap diterapkan.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar membantah bila kebijakan KKP tersebut hanya menyengsarakan nelayan. Ia menyatakan, pemberlakuan beleid itu tidak bermaksud melarang secara masif penggunaan alat tangkap tersebut. KKP telah memberikan batas toleransi selama enam bulan ke depan untuk memperbaiki alat tangkap mereka.

Selain itu, dalam waktu enam bulan ke depan ini, KKP juga mendampingi nelayan secara intensif untuk melakukan pergantian alat tangkap. Zulficar berjanji tidak akan ada penangkapan nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×