Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Praktik illegal fishing atawa penangkapan ikan secara illegal telah berlangsung selama bertahun-tahun di Perairan Indonesia. Pelaku illegal fishing ini sebagian besar didominasi pemain asing yang bermodal jumbo. Akibatnya, para nelayan tradisional tersingkir dan separuhnya memilih meninggalkan pekerjaan sebagai nelayan dan memilih membudidayakan ikan.
Berdasakan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), dari sensus 2003-2013, BPS menemukan jumlah nelayan tradisional turun dari 1,6 juta orang menjadi tinggal 864.000 orang. Sebaliknya, jumlah nelayan pembudidaya mengalami kenaikan dari 985.000 orang menjadi 1,2 juta orang. Dari data tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin semangat memberantas praktik illegal fishing agar nelayan tradisional bisa bertambah kembali.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan baru mengetahui penurunan jumlah nelayan yang drastis tersebut. Selain turunnya jumlah nelayan, BPS juga menemukan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sebanyak 115 perusahaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) tutup atau bangkrut karena kekurangan bahan baku dan tidak dapat bersaing dengan pelaku usaha asing.
Kondisi itu menandakan bahwa banyak ikan hasil tangkapan di perairan Indonesia di bawa ke luar negeri tanpa melalui jalur yang sebenarnya. "Karena begitu banyaknya pelaku illegal fishing, nelayan meninggalkan profesi mereka," ujar Susi, Senin (18/5) kemarin.
Susi berjanji akan memberikan perhatian lebih terkait pengurangan jumlah nelayan tradisional ini. Ia menekankan bahwa akibat praktik illegal fishing ini, membawa dampak negatif bagi masyarakat Indonesia, khususnya nelayan. Bukan hanya itu saja, ia juga konsisten memberantas pelaku perdagangan manusia yang menggunakan kapal-kapal asing seperti yang terjadi di Benjina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News