kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Network sharing dinilai berpotensi monopoli


Senin, 23 Mei 2016 / 21:22 WIB
Network sharing dinilai berpotensi monopoli


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wacana berbagi jaringan aktif atau network sharing yang digulirkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai bisa saja berpotensi menciptakan monopoli atau memberikan kerugian yang lebih besar pada negara. 

“Wacana network sharing yang digulirkan itu terlalu dipaksakan tanpa melihat realita di lapangan. Misal, potensi melanggar Undang-undang Anti Monopoli,” ungkap Pengamat telekomunikasi M Ridwan Effendi, Minggu (22/5). 

Menurut dia, di Indonesia saat ini pangsa pasar seluler dikuasai oleh tiga besar operator telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo), dan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata). 

Jika tiga pemain besar ini melakukan aliansi atau merger, mereka sudah menguasai lebih dari 90 persen pangsa pasar.

“Indosat dan XL sudah bentuk perusahaan patungan untuk konsultan jaringan. Kalau konsolidasi (XL dan Indosat) itu sudah menjadi dominan. Ini sudah dipikirkan belum oleh Kemenkominfo?” kata dia.

Dia menambahkan, pemain yang berpotensi menjadi dominan di pasar seharusnya diberikan regulasi yang ketat. Menurut dia, tidak bisa pemain nomor dua dan tiga dibiarkan menjalin aliansi, sebab regulasi network sharing belum diputuskan. 

"Apalagi, Kemenkominfo belum mengevaluasi modern lisensi dari keduanya secara menyeluruh, misal untuk kanal ketiga 3G dari salah satu pemain yang beraliansi itu,” katanya. 

Ridwan mengingatkan, Kemenkominfo dalam mengadopsinetwork sharing harus  mengubah dulu Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi. 

Saat ini, PP ini belum diubah tetapi network sharing seolah-olah akan segera berjalan. "Nah, kalau ternyata perubahan tak sesuai dengan kerja sama network sharing-nya nanti bagaimana? Pemerintah harus mengingatkan para pemain akan hal ini,“ lanjut dia.

Ridwan dalam kalkulasinya mengatakan, network sharing untuk jaringan aktif teta tidak bisa maksimal menyelematkan devisa negara. Menurut dia, paling hanya 2 persen dari nilai Rp 400 triliun di sektor telekomunikasi yang bisa diselamatkan.  

"Kenapa Kemenkominfo tak fokus menyelematkan yang 98 persen dari impor gadget? Ini malah mengusulkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G berat di software,” lanjut dia.

Network Sharing

Sebagai pengetahuan, active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi di suatu negara. 

Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).

MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Sedangkan MOCN adalah operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama.

Selain sudah banyak diterapkan diberbagai negara karena sifatnya yang masih mempertahankan independensi masing-masing operator, dalam MORAN tidak ada penggunaan silang atau penggabungan frekuensi. 

Namun, untuk menjaga implementasi MORAN difasilitasikan oleh sebuah badan independen berupa outsourcing atau managed service independen.

Saat ini Indosat Ooredoo dan XL Axiata telah menjalin kerja samanetwork sharing dalam bentuk MORAN.

Dua operator ini membentuk perusahaan patungan PT One Indonesia Sinergy (OIS), beberapa waktu lalu. (Aprilia Ika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×