kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   -25.000   -0,88%
  • USD/IDR 17.310   97,00   0,56%
  • IDX 7.379   -163,01   -2,16%
  • KOMPAS100 1.004   -27,06   -2,62%
  • LQ45 716   -20,09   -2,73%
  • ISSI 267   -5,87   -2,15%
  • IDX30 393   -8,15   -2,03%
  • IDXHIDIV20 483   -9,27   -1,88%
  • IDX80 112   -3,07   -2,66%
  • IDXV30 140   -1,20   -0,85%
  • IDXQ30 126   -2,76   -2,14%

Sengketa Tanah Abang Mencuat, Proyek Rusun 1.000 Unit Terancam Tertahan


Kamis, 23 April 2026 / 22:27 WIB
Sengketa Tanah Abang Mencuat, Proyek Rusun 1.000 Unit Terancam Tertahan
ILUSTRASI. PKP Ngebut Bangun Rusun di Senen–Tanah Abang, Target Rampung Juni 2026 (KONTAN/Leni Wandira)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum terkait sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh para pihak dalam perkara tersebut.

Baca Juga: TACO Terapkan Sistem Produksi Berkelanjutan Demi Pengolahan Limbah Lebih Bermanfaat

“Jika ada gugatan, kami tentu akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sengketa ini mencuat setelah lahan seluas 3,4 hektare yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan 1.000 unit hunian vertikal digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Sulaeman Effendi.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Sejumlah pihak turut menjadi tergugat, antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Kementerian ATR/BPN.

Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan menyatakan sertifikat lahan milik KAI sebagai perbuatan melawan hukum, menetapkan kepemilikan tanah berada di pihaknya, serta menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dua Merek Mobil China Akan Masuk ke Pasar Indonesia, Begini Kata Honda Prospect Motor

Rencana pembangunan hunian vertikal ini sebelumnya digagas oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai bagian dari program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan perkotaan.

Namun, konflik kepemilikan lahan berpotensi menghambat realisasi proyek tersebut.

Di sisi lain, PT KAI mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas area tersebut.

Sementara itu, pihak penggugat mendasarkan klaimnya pada dokumen Eigendom Verponding peninggalan era kolonial Belanda.

Baca Juga: Lintasarta Tunjuk Armand Hermawan sebagai Presiden Direktur & CEO Baru

Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, dokumen tersebut harus dikonversi menjadi sertifikat hak milik sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Pemerintah berharap sengketa ini dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak mengganggu program strategis penyediaan hunian terjangkau di perkotaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×