Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara menegaskan kembali bahwa perusahaan tidak mengekspor bijih mentah yang tidak diolah dari tambang tembaga dan emas di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kami tidak mengekspor bijih mentah tidak diolah,” ujar Presiden Direktur Newmont Martiono Hasdianto, Selasa (10/12).
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral. Newmont mengklaim telah melakukan investasi lebih dari US$ 1,5 miliar untuk pembangunan fasilitas pengolahan.
"Pembangunan memungkinkan kami untuk meningkatkan mutu bijih tembaga sebesar lebih dari 50 kali,” ujar Martiono.
Sebagai hasil dari peningkatan nilai tambah ini, para pembeli konsentrat tembaga membeli dari PTNNT tembaga yang terkandung dalam konsentrat dengan harga yang sama dengan harga yang mereka keluarkan untuk logam tembaga yang telah dimurnikan.
"Dengan kondisi tersebut, kami telah melakukan sekitar 95% dari rangkaian kegiatan penambahan nilai secara keseluruhan di Indonesia," ungkapnya.
Selain pengolahan dan pemurnian bijih di dalam negeri, Newmont sangat mendukung kebijakan mengenai UU Minerba 2009 dengan cara memaksimalkan penjualan konsentrat tembaga kepada PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian tembaga di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News