kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Pemerintah akan memperpanjang izin ekspor tambang


Selasa, 10 Desember 2013 / 22:12 WIB
Pemerintah akan memperpanjang izin ekspor tambang
ILUSTRASI. Berikut beberapa tips untuk menghadirkan taman rumah yang modern.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah masih mencari solusi untuk mengatasi pengimplementasian Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang bisa berakibat berhentinya ekspor bahan mentah ke luar negeri.

"Masih dilakukan pendekatan untuk mencari solusinya, karena kalau tidak maka eksport produk tambang dalam bentuk mentah itu akan terhambat," kata Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Selasa (10/12).

Ia melihat bahwa pelaksanaan dari UU ini akan membuat berhentinya ekspor bahan mentah pertambangan pada 12 Januari 2014 mendatang. Sehingga pemerintah perlu melakukan suatu tindakan agar tidak langsung terhenti.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh yaitu dengan mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang izin ekspor hingga 2014. "Nah, kami sudah diminta untuk mengeluarkan satu surat edaran agar dapat memperpanjang izin ini," ujarnya.

Di satu sisi Pemerintah juga berupaya untuk mempercepat proses pembangunan 28 smelter yang progresnya saat ini baru terbangun sebanyak 35%.

Menurut Bachrul melihat waktu yang relatif singkat dari pertengahan Desember 2013 hingga awal Januari 2014 mendatang perlu adanya suatu aturan untuk melakukan pelonggaran sebelum aturan tersebut benar-benar dilakukan. "Itu cukup SK dari Menteri ESDM kemudian saya membuat SK lagi untuk prosedurnya. Ditandatangani jadi SK Menteri aja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×