kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

NJOP Jakarta naik, perusahaan properti menimbang kenaikan harga jual


Jumat, 06 Juli 2018 / 19:31 WIB
NJOP Jakarta naik, perusahaan properti menimbang kenaikan harga jual
ILUSTRASI. Deretan kantor di Jakarta


Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan. Kenaikan NJOP itu rata-rata sebesar 19,54%.

Kenaikan NJOP tersebut bisa berpengaruh terhadap harga properti di DKI Jakarta. Dus, perusahaan properti pun bersiap menyesuaikan harga jual. Wahyuni Sutantri, Direktur Pemasaran PT Adhi Properti Persada, anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk, mengatakan, kenaikan NJOP jelas berpengaruh terhadap harga jual properti.

"Kenaikan NJOP akan memicu kenaikan harga tanah. Jika harga tanah naik tentu harga jual properti menyesuaikan," jawab Wahyuni saat dihubungi KONTAN, Jumat (6/7).

Ia juga mengatakan, Adhi Properti mempertimbangkan kenaikan harga jual. Namun rencana ini masih dalam tahap diskusi internal agar tidak berdampak signifikan terhadap penjualan. Selain mengerek harga jual, kenaikan NJOP juga bisa membuat nilai investasi perusahaan turut meningkat.

Sementara PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memilih mempelajari terlebih dahulu keputusan Pemprov DKI tersebut. "Kami belum dapat berkomentar apakah berpengaruh (terhadap penjualan) atau tidak, karena kami belum mempelajari banyak soal kenaikan NJOP itu," kata Indra Wijaya Antono, Wakil Presiden Direktur Agung Podomoro Land.

Berbeda pandangan, Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Minarto Basuki mengatakan, kenaikan NJOP tidak berpengaruh signifikan terhadap penjualan.

"Pengaruh kenaikan NJOP lebih berpengaruh kepada kenaikan bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB). Pengaruh lainnya ialah beban operasional gedung-gedung karena ada kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB)," ujar Minarto.

Saat ini, baik Adhi Properti maupun Pakuwon sama-sama belum memiliki rencana melakukan akuisisi lahan di wilayah DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×