Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid memberikan tanggapan terkait pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intan Agung Makmur (PT IAM).
PT IAM merupakan salah satu entitas bisnis yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma atau Aguan melalui PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya, keduanya adalah anak usaha PT Agung Sedayu Group.
Baca Juga: Nusron Cabut 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang
Muannas menjelaskan bahwa lahan yang sebelumnya tercantum dalam SHGB PT IAM sebenarnya dulunya adalah daratan, bukan laut.
"Tidak ada istilah HGB pagar laut, yang ada itu SHM & SHGB atas sejumlah lahan di Desa Kohod yang sesuai girik tahun 1982 dulunya ada tambak yang terabrasi," ungkap Muannas melalui akun X pribadinya, @muannas_alaidid, Sabtu (25/1).
Ia menegaskan bahwa pencabutan SHGB tersebut bukan disebabkan karena kaitannya dengan pagar laut yang berada di atas lahan tersebut, melainkan karena adanya perbedaan tafsir mengenai definisi "Tanah Musnah" yang disebabkan oleh pergeseran wilayah laut.
"Dibatalkan Kementerian BPN karena perbedaan tafsir soal definisi 'Tanah Musnah.' Jadi jangan termakan hoaks soal ada laut di sertifikat atau istilah sertifikat laut," tegas Muannas.
Baca Juga: Trenggono Ungkap KKP Sudah Lindungi 29,9 Juta Ha Laut hingga 2024
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid secara resmi mencabut atau membatalkan sekitar 50 sertifikat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1).
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB),” jelas Nusron saat mengunjungi lokasi tersebut.
Proses pembatalan ini dilakukan dengan mengecek dokumen yuridis, prosedur, hingga kondisi fisik atau material lahan yang bersangkutan.
"Karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah pengecekan fisik materialnya seperti apa," tambah Nusron.
Dari total 50 sertifikat yang dicabut, sebagian di antaranya merupakan milik PT Intan Agung Makmur (SHGB), sedangkan sisanya adalah sertifikat hak milik (SHM) milik perorangan.
Selanjutnya: Freiburg vs Bayern Munchen: Preview, Prediksi Skor, dan Info Line Up
Menarik Dibaca: 7 Pilihan Makanan Paling Ampuh untuk Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News