Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Ombudsman menilai, pelibatan satgas pangan, termasuk Kepolisian diperlukan, guna menelurusi motif pidana dari importir bawang bombay mini yang dijual selayaknya bawang merah di pasaran. Hal itu dapat dilihat dari pelanggaran sisi impor dan sisi pendistribusian.
Anggota Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya berpandangan, pelibatan satgas pangan, termasuk Kepolisian amat diperlukan. Sebab, ada pelanggaran yang dilakukan pengimpor dari dua sisi, yakni sisi impor dan dari sisi pendistribusian.
Menurutnya, sangat besar potensi importir melakukan tindak pidana penipuan, jika menjual bawang tersebut ke pasaran dengan spesifikasi yang tidak sesuai surat izin impornya. Terlebih, pada momen Lebaran konsumsi bawang kian besar, sehingga ini tidak sekadar kesalahan administrasi, melainkan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau ada kesengajaan, unsur penipuan, bisa masuk pidana itu. Berarti kan dia mengakal-akali nih. Ya sudah, tinggal dilakukan pemeriksaan saja,” jelas Dadan dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis 14 Juni 2018.
Sebelumnya, tim penyidik Kementerian Perdagangan telah menyita 670 ton bawang bombai yang tidak sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, yakni CV SMM, LH, dan AL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News