Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman baru saja menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait perdagangan gula kristal rafinasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag).
Kebijakan yang diterbitkan Kemdag pda 15 Maret tersebut memang sempat menimbulkan penolakan dari berbagai pihak. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap tidak mencapai berbagai tujuan yang ditetapkan.
Meskipun saat ini Permendag nomor 16/2017 sudah dicabut, Ombudsman mengatakan laporan akhir ini perlu disampaikan mengingat terdapat saran-saran korektif diberikan.
Anggota Komisioner Ombudsman Dadan Suharmawijaya menyampaikan, hasil laporan ini diberikan setelah proses pemeriksaan terhadap dokumen dan saksi-saksi yang ada.
Terdapat empat temuan Ombudsman atas perdagangan lelang gula rafinasi ini.
Pertama: Kemdag melampaui kewenangan dengan menerbitkan Permendag no. 16/2017. Pasalnya pembentukan Permendag ini tidak berdasarkan Peraturan Presiden.
“Proses pembentukan Permendag ini dilakukan dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan secara memadai, tetapi Ombudsman melihat pembentukan ini tanpa didasari Peraturan Presiden,” ujar Dadan, Senin (4/6).
Kedua, Bappebti pun dianggap melampaui kewenangan dalam melaksanakan pengadaan penyelenggaraan pasar lelang GKR. Pasalnya, pengadaan pasar lelang ini di luar tugas dan wewenang Bappebti.
“Kewenangan Bappebti adalah untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pasar lelang sehingga bukan pada pengadaan penyelenggara pasar lelangnya,” ujar Dadan.
Ombudsman berpendapat, Kemdag dan Bappebti melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dikarenakan tidak segera menandatangani SK penetapan yang membatasi jangka waktu penyelenggara lelang. Ini berkaitan dengan monopoli oleh pemenang lelang.
Ketiga, Ombudsman berpendapat tidak ditemukan maladministrasi dan memberikan manfaat kepada Kementerian Perdagangan untuk menyesuaikan volume izin impor gula mentah sesuai kapasitas masing-masing, sehingga dapat mengurangi adanya over kuota impor dari penyelenggaraan lelang tersebut.
Atas temuan tersebut, dalam masa uji coba terjadi maladministrasi karena fungsi pengawasan belum direalisasikan.
Keempat, Ombudsman melihat sistem GKR ini mampu memberikan akses kepada IKM/UKM yang menggunakan GKR. Akses ini berupa ketersediaan GKR dengan harga yang terjangkau dibandingkan pembelian melalui distributor. Peserta beli juga tidak dikenakan tambahan biaya.
Sistem lelang GKR ini juga membuat transaksi lebih fleksibel karena pembeli dapat menentukan pilihan GKR berdasarkan harga dan lokasi produsen GKR untuk keperluan pengiriman.
Sementara itu, QR code yang ditempel di karung GKR pun dianggap sebagai instrumen yang memudahkan pengawasan peredaran GKR. Namun, perlu perbaikan dalam pengaplikasian mekanisme QR Code.
Meski begitu, Ombudsman pun berpendapat lelang GKR ini masih bisa dilakukan dengan catatan Kemdag melakukan berbagai tindakan korektif.
Pertama, Kemdag dan Bappebti menyelenggarakan pasar lelang GKR setelah diterbitkan peraturan presiden yang mengatur pembinaan dan pengembangan terhadap pasar lelang komoditas.
Dua, Ombudsman juga mengatakan, apabila lelang ini kembali dilakukan maka Kemdag dan Bappebti harus meningkat sosialisasi kepada dinas perdagangan Provinsi maupun kabupaten/kota mengenai tugas dinas perdagangan untuk melakukan verifikasi dan post-audit kepada peserta beli.
Pengadaan penyelenggara pasar lelang GKR pun harus mengadopsi ketentuan atau prinsip yang diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bappebti pun harus memastikan penyelenggara pasar lelang yang terpilih untuk menjamin kualitas bahan dan sistem pemasangan QR code tidak mudah rusak. Lalu Bappebti harus memastikan penyelenggara pasar lelang terpilih untuk memberikan kemudahan bagi IKM/KM dalam pembelian GKR di bawah 1 ton.
Ombudsman pun meminta Bappebti untuk melakukan evaluasi terhadap uji coba penyelenggaran pasar lelang GKR yang telah dilakukan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun menerima LAHP yang disampaikan Ombudsman. Menurutnya, laporan yang disampaikan Ombudsman tersebut sangat komprehensif. Menurutnya, untuk mencegah rembesan dan memberi pasokan GKR kepada IKM/UKM, Kemdag akan menjalankan berbagai upaya yang tidak bertentangan dengan rekomendasi Ombudsman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News