Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada rancangan udang-undang (RUU) Omnibus Law Pertambangan dan Hilirisasi Mineral dan Batubara (Minerba) memuat pemberian insentif bagi pengusahaan pertambangan minerba yang melakukan hilirisasi.
Dalam RUU sapu jagad ini, ada tiga insentif yang akan diberikan bagi hilirisasi batubara termasuk gasifikasi.
Ketiga insentif tersebut adalah tidak dikenakan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pengenaan royalti batubara 0% dan pemberian jangka waktu izin selama umur tambang.
Kontan.co.id mencatat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberikan insentif untuk mendorong realisasi program hilirisasi batubara dalam bentuk gasifikasi, khususnya untuk produk dimethylether (DME).
Baca Juga: RUU Omnibus Law dinilai hanya untuk kepentingan oligarki
Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyatakan, saat ini insentif tersebut tengah dibahas bersama stakeholders terkait, termasuk pelaku usaha batubara dan industri. Wafid bilang, ada sejumlah opsi insentif yang disiapkan, namun pilihan mengerucut pada pemotongan royalti.
"Ada beberapa usulan insentif agar proyek gasifikasi yang sedang akan dijalankan dapat feaseable. Usulan-usulan tersebut dikaji, salah satunya royalti," kata Wafid kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).
Wafid menargetkan, pembahasan mengenai insentif gasifikasi batubara ini akan rampung di semester pertama tahun ini. Namun, Wafid belum menyebutkan detail skema insentif yang akan diimplementasikan, serta bentuk regulasi dari insentif tersebut.
Tak hanya hilirisasi batubara, pemberian jangka waktu izin selama umur tambang juga akan diberikan bagi hilirisasi mineral.
Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi ketika dihubungi Kontan.co.id menjelaskan poin ini berkaitan dengan pemberian perizinan pertambangan bagi perusahaan yang melakukan pengolahan dan pemurnian mineral secara integrasi serta pemanfaatan dan pengembangan batubara secara terintegrasi.
Asal tahu saja, perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan di atas akan diberikan insentif berupa izin penambangan sampai dengan umur tambang.
"Perusahaan tambang ini dapat diberikan izin operasi produksi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai dengan
umur tambang," ujar Redi, Senin (20/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News