kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.005   -52,00   -0,29%
  • IDX 5.229   232,88   4,66%
  • KOMPAS100 672   41,29   6,54%
  • LQ45 525   36,06   7,38%
  • ISSI 178   6,09   3,53%
  • IDX30 294   21,13   7,73%
  • IDXHIDIV20 386   28,98   8,11%
  • IDX80 77   4,94   6,83%
  • IDXV30 107   6,48   6,43%
  • IDXQ30 97   7,62   8,49%

Omnimbus Law beri insentif untuk hilirisasi batubara dan mineral


Senin, 20 Januari 2020 / 16:10 WIB
ILUSTRASI. DPR Omnibus Law


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi ketika dihubungi Kontan.co.id menjelaskan poin ini berkaitan dengan pemberian perizinan pertambangan bagi perusahaan yang melakukan pengolahan dan pemurnian mineral secara integrasi serta pemanfaatan dan pengembangan batubara secara terintegrasi.

Asal tahu saja, perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan di atas akan diberikan insentif berupa izin penambangan sampai dengan umur tambang.

"Perusahaan tambang ini dapat diberikan izin operasi produksi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai dengan
umur tambang," ujar Redi, Senin (20/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×