Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi ketika dihubungi Kontan.co.id menjelaskan poin ini berkaitan dengan pemberian perizinan pertambangan bagi perusahaan yang melakukan pengolahan dan pemurnian mineral secara integrasi serta pemanfaatan dan pengembangan batubara secara terintegrasi.
Asal tahu saja, perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan di atas akan diberikan insentif berupa izin penambangan sampai dengan umur tambang.
"Perusahaan tambang ini dapat diberikan izin operasi produksi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai dengan
umur tambang," ujar Redi, Senin (20/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News