kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Omnimbus Law beri insentif untuk hilirisasi batubara dan mineral


Senin, 20 Januari 2020 / 16:10 WIB
Omnimbus Law beri insentif untuk hilirisasi batubara dan mineral
ILUSTRASI. DPR Omnibus Law


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi ketika dihubungi Kontan.co.id menjelaskan poin ini berkaitan dengan pemberian perizinan pertambangan bagi perusahaan yang melakukan pengolahan dan pemurnian mineral secara integrasi serta pemanfaatan dan pengembangan batubara secara terintegrasi.

Asal tahu saja, perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan di atas akan diberikan insentif berupa izin penambangan sampai dengan umur tambang.

"Perusahaan tambang ini dapat diberikan izin operasi produksi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai dengan
umur tambang," ujar Redi, Senin (20/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×