kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

Omnimbus Law beri insentif untuk hilirisasi batubara dan mineral


Senin, 20 Januari 2020 / 16:10 WIB
ILUSTRASI. DPR Omnibus Law


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi ketika dihubungi Kontan.co.id menjelaskan poin ini berkaitan dengan pemberian perizinan pertambangan bagi perusahaan yang melakukan pengolahan dan pemurnian mineral secara integrasi serta pemanfaatan dan pengembangan batubara secara terintegrasi.

Asal tahu saja, perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan di atas akan diberikan insentif berupa izin penambangan sampai dengan umur tambang.

"Perusahaan tambang ini dapat diberikan izin operasi produksi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai dengan
umur tambang," ujar Redi, Senin (20/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×