kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Omnimbus Law beri insentif untuk hilirisasi batubara dan mineral


Senin, 20 Januari 2020 / 16:10 WIB
Omnimbus Law beri insentif untuk hilirisasi batubara dan mineral
ILUSTRASI. DPR Omnibus Law


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi ketika dihubungi Kontan.co.id menjelaskan poin ini berkaitan dengan pemberian perizinan pertambangan bagi perusahaan yang melakukan pengolahan dan pemurnian mineral secara integrasi serta pemanfaatan dan pengembangan batubara secara terintegrasi.

Asal tahu saja, perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan di atas akan diberikan insentif berupa izin penambangan sampai dengan umur tambang.

"Perusahaan tambang ini dapat diberikan izin operasi produksi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai dengan
umur tambang," ujar Redi, Senin (20/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×