kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,41   5,06   0.54%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operasional KRL masih mengikuti aturan PSBB


Kamis, 07 Mei 2020 / 19:47 WIB
Operasional KRL masih mengikuti aturan PSBB


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) memastikan akan mengoperasikan seluruh KRL sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penegasan itu menyusul adanya rencana Kemenhub yang akan membuka kembali operasional transportasi umum di Jakarta mulai hari ini, Kamis (07/5).

"KRL masih jadwal PSBB ya. Sementara demikian jika ada perubahan akan diinfokan," kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba, kepada kontan.co.id, Kamis (7/5).

Baca Juga: Wali Kota Bekasi: Kalau tinggi yang positif corona, kami minta KRL dihentikan

Selain adanya pembatasan jadwal perjalanan, Anne juga meminta agar para pengguna KRL agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan. "Seluruh pengguna wajib menggunakan masker, kemudian kami akan cek suhu tubuh bagi seluruh pengguna maupun petugas di stasiun," ungkapnya.

Tidak hanya itu, PT KCI juga telah memasang thermal scanner di 10 stasiun yang berfungsi mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan. PT KCI juga melengkapi seluruh kereta dengan marka pada bangku dan tempat duduk untuk mengatur posisi pengguna agar tercipta jarak aman dan membatasi jumlah penumpang maksimal sebanyak 60 orang setiap kereta, hal itu agar tercapai physical distancing.

"Kereta tidak akan diberangkatkan kembali hingga para pengguna mengikuti aturan kapasitas maksimum sejumlah 60 orang per kereta," tuturnya.

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengizinkan seluruh moda transportasi umum beroperasi kembali mulai hari ini, Kamis (7/5).

Baca Juga: Ada wabah corona, jumlah penumpang KRL turun drastis

Moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara beroperasi kembali dengan mengangkut penumpang yang masuk dalam kriteria tertentu. Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi umum adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri, dan yang akan pulang ke daerah asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×