kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Operator Ambil Alih Sistem Kliring Telekomunikasi


Kamis, 18 September 2008 / 16:40 WIB
Operator Ambil Alih Sistem Kliring Telekomunikasi
ILUSTRASI.


Reporter: Eflin Gitarosalyn | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah, PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN), dan beberapa operator telekomunikasi kembali menggelar rapat untuk membahas Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT). Ketiga pihak ini bertemu untuk membicarakan tawaran operator dalam mengambil alih kontrak (lisensi) PJN.

Dalam proses negosiasi mulanya muncul tiga opsi. Yakni membeli saham PJN, menolak pembelian saham, atau mengambil alih kontrak PJN.

Tapi, tampaknya opsi ketiga yang akan menjadi pilihan. Sebab, para operator telah bersepakat menginginkan adanya pengalihan kontrak. "Secara implisit, PJN menyetujui adanya pengalihan ke operator-operator," kata Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Postel,(17/9). Soal harga, ia melanjutkan, akan dibahas lebih lanjut. Pengambilalihan kontrak ini merupakan ide PT. Telkom dan PT. Telkomsel.

Di dalam rapat, secara prinsip, para operator telah menyepakati usulan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia itu. “Tapi, keikutsertaan dalam konsorsium masih akan dibicarakan di internal operator masing-masing,” kata Heri Nugroho, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Terlepas dari ikut konsorsium atau tidak, para operator telah sepakat ikut dalam layanan SKTT.

Negoisasi harga antara operator dengan PJN akan ditentukan setelah sikap semua operator diketahui. “Kita beri waktu satu minggu setelah lebaran,” tegas Heri. Sebagai regulator, Basuki mengatakan akan menguji dulu aspek hukum mengenai pengalihan kontrak, apakah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau tidak. Sementara itu, Direktur Utama PT PJN Mas Wigyantoro Roes Setiadi mengatakan akan mengikuti saja kemauan pemerintah.

SKTT merupakan sistem kliring yang telah diagendakan oleh pemerintah sejak 2004 lalu untuk menggantikan sistem otomatisasi kliring interkoneksi (SOKI) milik operator.

Untuk menyelenggarakan SKTT, pemerintah melalui tender telah menunjuk PJN untuk menjalankannya. Namun sejak 2004, SKTT tidak berjalan karena operator beranggapan proses kliring telah dijalankan oleh Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi (Askitel) melalui SOKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×