kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.522   107,76   1,28%
  • KOMPAS100 1.179   16,13   1,39%
  • LQ45 857   10,90   1,29%
  • ISSI 298   4,25   1,45%
  • IDX30 445   4,37   0,99%
  • IDXHIDIV20 514   3,79   0,74%
  • IDX80 133   1,93   1,48%
  • IDXV30 136   0,32   0,23%
  • IDXQ30 142   1,31   0,93%

Ormas Garap Tambang: Syarat Minimal 67% Saham di Badan Usaha


Senin, 24 November 2025 / 14:45 WIB
Ormas Garap Tambang: Syarat Minimal 67% Saham di Badan Usaha
ILUSTRASI. pertambangan batubara


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan terkait detail pelaksanaan dan pengelolaan tambang oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan telah terbit dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Aturan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 ini mewajibkan Ormas Keagaamaan untuk memiliki Badan Usaha (BU) dengan persentase kepemilikan saham dalam BU tersebut minimal 67%.

Untuk diketahui lebih lanjut, berikut detail mengenai pengelolaan tambang oleh Ormas Keagamaan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 tahun 2025 Pasal 23 sebagai berikut:

Baca Juga: Chemstar Indonesia (CHEM) Ungkap Strategi Bisnis Energi di Tengah Kompetisi Ketat

Bagi Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:

a. administratif, meliputi:

  1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) persekutuan modal;
  2. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon
  4. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan;
  5. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; dan
  6. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;


b. teknis, meliputi:

  1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
  2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.


c. pernyataan komitmen, meliputi:

  1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
  2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
  3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain;
  4. menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP; dan
  5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Asal tahu saja, sampai saat ini hanya ada dua Ormas Keagamaan yang telah diberikan izin untuk mengelola tambang, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

NU telah mendapat izin untuk mengelola tambang batubara di bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur, seluas sekitar 26.000 hektare.

Sedangkan, hingga saat ini, Muhammadiyah masih menunggu keputusan Kementerian ESDM terkait tambang yang akan diberikan. 

Selanjutnya: Menteri Bahlil Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Ber-IUP

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-30 November 2025, WOW Spageti Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×