kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ormas Keagamaan Dituntut Penuhi Syarat Sebelum Kelola Lahan Tambang


Kamis, 06 Juni 2024 / 18:42 WIB
Ormas Keagamaan Dituntut Penuhi Syarat Sebelum Kelola Lahan Tambang
ILUSTRASI. Foto udara menunjukan aktifitas tambang batu kapur di Desa Sekapuk, Gresik, Jawa Timur (17/5/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah Indonesia memberikan izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) Keagamaan menjadi sorotan ahli hukum dan pertambangan nasional. Ormas keagamaan dituntut untuk dapat memenuhi syarat dan berhati-hati dalam menyikapi rencana pemberian IUP ini.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, ormas maupun badan usaha bentukan ormas keagamaan harus memenuhi syarat dalam pengelolaan lahan tambang antara lain kesiapan finansial dan manajemen.

"Juga diisi orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelola usaha pertambangan. Paling penting adalah mengikuti kaidah pertambangan yang baik (good mining practice)," ujar Rizal kepada Kontan, Kamis (6/6).

Rizal menambahkan, ormas keagamaan erat kaitannya dengan etika dan moralitas. Untuk itu, jika kemudian rencana ini terealisasi maka ormas keagamaan perlu berhati-hati dalam menyikapi rencana bisnis ini.

Baca Juga: Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Tidak Ambil Bagian dalam Pengelolaan Tambang

"Harus hati-hati dalam memutuskan untuk terjun ke bisnis pertambangan dimana kadang-kadang terjadi konflik sosial dan juga sengketa pertanahan dan kasus lainnya," imbuh Rizal.

Rizal menambahkan, selain harus memenuhi ketentuan regulasi, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dapat mengadopsi sejumlah skema baik menjalankan bisnis secara individu ataupun dengan melibatkan mitra perusahaan tambang lain.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengkritisi langkah pemerintah dalam memberikan IUP untuk ormas keagamaan.

Menurutnya, penerbitan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas)  dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Sesuai dengan UU Minerba bahwa WIUPK tidak dapat diberikan langsung atau dengan penawaran prioritas kepada Ormas tetapi harus melalui lelang. Jika tidak lelang maka melanggar UU dan berpotensi merugikan negara dan menjadi kasus di kemudian hari. Prioritas hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD," jelas Bisman kepada Kontan, Kamis (6/6).

Bisman menambahkan, jika merujuk pada UU Minerba maka selain ketentuan melalui skema lelang, badan usaha juga harus memenuhi syarat minimal terkait administratif, teknik dan keuangan.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Baca Juga: Menteri Bahlil: Izin Tambang Akan Diberikan ke Badan Usaha Ormas

Bahlil menjelaskan, ormas keagamaan diharuskan membentuk badan usaha pertambangan. Pasalnya, IUP akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman.

"kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh Ormas itu. Besok saya akan konferensi pers di Kementerian Investasi Khusus membicarakan tentang investasi dan juga ikut membahas tentang PP yang baru tentang organisasi keagamaan," ungkap Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (6/6). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×