kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Izin Lahan Tambang Diberikan ke Ormas, IMA Bilang Begini


Selasa, 14 Mei 2024 / 17:22 WIB
Soal Izin Lahan Tambang Diberikan ke Ormas, IMA Bilang Begini
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberikan izin lahan tambang kepada Ormas (organisasi masyarakat).


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia buka suara soal langkah pemerintah yang akan memberikan izin lahan tambang kepada Ormas (organisasi masyarakat). 

Untuk diketahui, sebelumnya Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot mengatakan lahan tambang yang diberikan dapat berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut maupun penciutan dari ex Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Terkait keputusan ini Hendra mengatakan lahan tambang yang telah diciutkan (relinquish) oleh pemegang KK/PKP2B telah menjadi milik negara, ditetapkan sebagai WPN atau Wilayah Pencadangan Negara. 

Baca Juga: Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat, Freeport: Masih Diskusi dengan Pemerintah

“Sehingga ini (lahan) menjadi kewenangan Pemerintah. Kemudian, persyaratan untuk IUP juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya saat dihubungi Kontan, Selasa (14/05).

Terkait apakah lahan-lahan tambang ini bisa diserahkan ke ormas tanpa proses lelang. Hendra kembali menjawab bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. 

“Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan melalui mekanisme lelang yang diatur oleh Pemerintah. Semua pihak, siapapun punya hak untuk mengajukan permohonan WIUP asalkan memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. 

Meski begitu, jika benar akan ada jatah untuk ormas, Hendra berharap pemerintah sebagai regulator memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan yang kuat dan tetap merujuk pada undang-undang yang berlaku. 

Baca Juga: Emiten Tambang BUMN Mengejar Target Ekspansi

“Pemerintah sebagai regulator dalam hal ini pembina dan pengawas mempunyai fungsi pengawasan dan pembinaan yang telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya. 

Sebagai tambahan informasi, langkah pemerintah untuk memberikan jatah lahan tambang sebelumnya sudah ditegaskan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada akhir April 2024 lalu. 

Ada beberapa alasan yang menurut Bahlil membuat ormas bisa mendapatkan lahan tambang. Yang pertama, menurutnya perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor. Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP. 

Yang kedua dia beralasan, para ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×