kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pabrik ponsel Samsung resmi beroperasi


Selasa, 16 Juni 2015 / 10:19 WIB
Pabrik ponsel Samsung resmi beroperasi


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Perindustrian Saleh Husin meresmikan pabrik baru ponsel Samsung di Cikarang, Jawa Barat. Pabrik dengan investasi senilai US$ 20 juta - US$ 23 juta, memiliki kapasitas produksi 1 juta unit - 1,5 juta unit per bulan.

"Dengan adanya PT Samsung Electronics Indonesia mengembangkan industri telepon seluler di Indonesia, telah menunjukkan kepada kita semua bahwa Indonesia merupakan pilihan menarik dan tepat untuk berinvestasi," ujar Saleh saat memberikan sambutan pada peresmian pabrik baru ponsel Samsung di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (16/5).

Saleh mengatakan investasi pabrik baru ponsel tersebut senilai US$ 20 juta - US$ 23 juta. Adapun pabrik ini memiliki 14 line produsi dengan total kapasitas produksi sekitar 1 juta unit - 1,5 juta unit per bulan. Pabrik ini memproduksi ponsel jenis smartphone, feature phone dan komputer tablet.

Ia menjelaskan untuk tahap awal perakitan masih dalam bentuk Semi Knock Down (SKD). Kemudian diharapakan akan berlanjut dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) dan juga bentuk Surface Mount Technology (SMT).

Saleh mengatakan industri elektronika yang termasuk didalamnya adalah telepon seluler, masuk kedalam salah satu industri prioritas yaitu kelompok industri dengan pertumbuhan tinggi. "Oleh karena itu industri telepon seluler termasuk industri yang terus didorong perkembangannya dengan memberikan berbagai kemudahan dan insentif yang berupa pengurangan pajak maupun bea masuk yang ditanggung Pemerintah," ujar Saleh.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×