kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Paguyuban asosiasi vape dukung regulasi untuk cegah penyalahgunaan di bawah umur


Senin, 20 Juli 2020 / 09:39 WIB
Paguyuban asosiasi vape dukung regulasi untuk cegah penyalahgunaan di bawah umur
ILUSTRASI. Warga menunjukkan kemasan cairan vape saat berlangsung penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7). Ditjen Bea C


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk-produk nikotin alternatif seperti vape merupakan produk yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Trend konsumsi masyarakat terhadap produk-produk yang ada di pasaran pun terus berubah seiring dengan perubahan gaya hidup manusia, termasuk halnya pada produk vape, yang telah diterima di banyak negara sebagai produk alternatif bagi perokok dewasa.

“Sebagai asosiasi industri, Kami di Paguyuban Asosiasi Vape Nasional memahami akan adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur, dan bersama-sama berkomitmen untuk mencegah hal tersebut,” ujar Johan Sumantri mewakili AVI dalam keterangannya, Senin (20/7).

Menyadari pentingnya hal tersebut, pada 7 Desember 2019, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional yang menaungi empat asosiasi, yaitu Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) secara sukarela menandatangani komitmen bersama untuk menjalankan Kode Etik dalam Industri Vape Indonesia demi memastikan industri yang bertanggung jawab dan berintegritas.

Baca Juga: Asosiasi minta dilibatkan dalam perumusan regulasi produk tembakau alternatif

Adapun kode etik yang terdiri dari enam komitmen bersama ini meliputi:

1.            Produk vape tidak untuk digunakan, dijual dan diberikan kepada anak di bawah umur 18 tahun, Ibu yang sedang mengandung dan menyusui.

2.            Produk vape hanya untuk digunakan dalam mengurangi resiko yang lebih berat kepada kesehatan.

3.            Memastikan informasi yang akurat pada bahan konten produk pada label dan kemasan.

4.            Melindungi Industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.

5.            Tidak melaksanakan aktivitas promosi yang ditargetkan kepada anak berusia di bawah 18 tahun.

6.            Mencegah pemakaian bagi pengguna yang sebelumnya bukan perokok.

Penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk vape mutlak diperlukan. Sebab, batasan tersebut adalah upaya untuk memastikan produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa dan tidak untuk diperjualbelikan atau bisa diakses secara bebas oleh kalangan di bawah umur.

Sebagai perwakilan dari AVB, I Gde Agus Mahartika menambahkan, “untuk mewujudkan komitmen ini, kami juga memerlukan dukungan dari semua kalangan. Termasuk dari pemerintah, akademisi, para mitra usaha seperti retailer, dan juga dari para pengguna produk vape sendiri.”

Baca Juga: Kemenperin masih fokus selesaikan SNI rokok putih

Dalam melakukan usaha, sangat ditekankan keterbukaan dan kejujuran dalam melakukan bisnis di bidang ini karena masyarakat perlu mengetahui fakta-fakta yang akurat mengenai vape.

Menurut perwakilan dari APVI, Aryo Andrianto, “yang terpenting, semua produsen dan importir produk vape wajib mematuhi peraturan terkait produk vape yang ada di Indonesia, termasuk disiplin dalam melakukan pembayaran cukai, melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya, serta komitmen untuk mencegah produk vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan perokok.”

Sebagai industri baru yang lahir dari inovasi produk tembakau, maka sudah seharusnya produk vape diatur secara komprehensif berbasis bukti seperti halnya di negara-negara yang sudah lebih maju dalam hal pengaturan produk tembakau alternatif seperti di Inggris dan Selandia Baru.

“Namun, sebagai industri baru, kami di Paguyuban menyadari bahwa langkah yang harus diambil masih panjang demi mencapai tujuan tersebut,” tambah Aryo.

Apresiasi diberikan kepada Kementerian Perindustrian yang telah memulai pembahasan Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Tembakau Dipanaskan yang juga merupakan produk nikotin alternatif dan bagian dari HPTL.

Baca Juga: Appnindo: SNI Vape penting untuk kepastian bisnis dan perlindungan konsumen

Roy Lefrans sebagai perwakilan dari Appnindo menekankan, “Paguyuban mendukung kolaborasi multi-sektoral dalam perumusan peraturan berbasis bukti yang komprehensif untuk industri vape dan HPTL.”

Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Perindustrian untuk membahas SNI memberikan kesempatan bagi Paguyuban Asosiasi Vape Nasional untuk terlibat sebagai pengamat dalam diskusi Rancangan-SNI Produk Tembakau Dipanaskan tersebut.

“Standar sangat penting dalam industri ini, dan diskusi ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kepastian bisnis dan perlindungan konsumen, khususnya terkait dengan penyalahgunaan produk vape. Paguyuban Asosiasi Vape Nasional senantiasa mengikuti arahan dari Kementerian Perindustrian dan bersiap untuk melanjutkan diskusi Rancangan-SNI produk vape lebih lanjut di 2021,” tutup Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×