kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   -926,73   -100.00%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak Freeport akan dikunci di awal


Senin, 10 Juli 2017 / 16:16 WIB
Pajak Freeport akan dikunci di awal


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah tengah menimbang perubahan ketentuan pajak PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan skema prevailling lock atau pajak yang berubah-ubah. Namun, ditetapkan atau dikunci di awal asalkan penerimaan negara dari tambang asal Amerika Serikat lebih baik dari sebelumnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji mengatakan bahwa perihal pajak Freeport Indonesia harus ada peningkatan atau penerimaan yang lebih baik daripada yang existing.

Dan apabila berdasarkan Undang-Undang No. 04/2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus mengubah ketentuan pajak dari nailedown atau pajak yang tidak berubah menjadi prevailling.

"Intinya penerimaan negara harus lebih baik itu Freeport juga mengiyakan. Cuma apakah ini prevailing terus di lock atau di naildown itu nanti masih dalam belum final," ungkapnya di Gedung DPR, Senin (10/7).

Sayangnya Teguh belum bisa menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud dengan prevailling lock. Tapi, apabila ditelaah, ketentuan pajak yang disepakati di awal sama dengan ketentuan nailedown. Namun yang pasti, kata Teguh, ketentuan prevailling lock berbeda dengan nailedown.

"Itu saya menyampaikan wacana yang ada di Kemenkeu. Itu baru wacana saja, belum disepakati. Yang sudah disepakati itu bahwa yang nanti itu lebih baik dari yang sekarang penerimaan negaranya," tandasnya.

Asal tahu saja, pemerintah juga tengah menyiapkan beleid baru terkait dengan stabilitas investasi. Beleid baru ini juga pastinya berkaitan dengan permintaan pajak Freeport Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×