kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pajak Hiburan Naik, APPBI Ungkap Masih Ada Pengganti Untuk Penuhi Okupansi Mall


Minggu, 21 Januari 2024 / 16:40 WIB
Pajak Hiburan Naik, APPBI Ungkap Masih Ada Pengganti Untuk Penuhi Okupansi Mall
ILUSTRASI. APPBI mengatakan kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada industri ritel terutama pada tingkat keterisian mall.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada industri ritel terutama pada tingkat keterisian mall. 

Dia menjelaskan bahwa keterisian tenant-tenant di mall juga banyak disumbang dari para pengusaha karaoke, bar, spa dan beberapa jenis tenant lainnya yang terkena kenaikan pajak tersebut. 

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pemerintah resmi menaikkan pajak yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. 

“Kalau ditanya ada gangguan? Pasti mengganggu, karena banyak mall yang juga ada karaoke dan sebagainya, ada spa, tetapi mudah-mudahan pusat belanja tidak terlalu berdampak, karena ada penggantinya,” ungkap Alphonzus kepada Kontan.co.id. 

Baca Juga: Diprotes Pengusaha, Pemerintah Segera Keluarkan Surat Edaran Soal Pajak Hiburan

Pengganti yang dimaksud Alphonzus adalah sebagian tempat hiburan seperti bioskop dan sirkus yang justru pajaknya turun menjadi 10%.

Penurunan tarif tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan masuk dalam kategori tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Selanjutnya, dalam Pasal 58 UU ayat (1) UU HKPD dijelaskan bahwa tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

“Bioskop, wahana permainan anak-anak itu turun jadi hanya 10%. Mudah-mudahan kami berharap di satu titik karaoke dan sebagainya tadi mungkin akan terganggu, kami juga cukup prihatin. Tapi kalau ditanya kami berharap dapat penggantinya dari beberapa kategori yang justru pajaknya turun,” kata dia. 

Baca Juga: Pengusaha Hiburan Butuh Hiburan

Penentuan pajak yang berbeda-beda ini menurut APPBI bisa mendorong tempat hiburan terutama yang mendapat pajak rendah untuk lebih memperluas usaha mereka. 

“Jadi mudah-mudahan bisa keseluruhan pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak karena ada penggantinya bisa tersedia dan segera naik (jumlahnya). Memang di satu sisi ada penurunan, mudah-mudahan dengan yang terkena penurunan (pajak) ini mereka bisa lebih agresif untuk membuka usaha usahanya begitu,” tutup dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×