Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para pelapak yang berjualan di platform mereka.
Aturan ini disebut sebagai upaya untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menyamakan perlakuan perpajakan antara toko daring dan fisik.
Mengutip dokumen yang diperoleh Reuters dan informasi dari dua sumber di industri, ketentuan tersebut akan mewajibkan platform untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Aturan baru ini rencananya akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Marketplace Bakal Ditetapkan sebagai Pemungut Pajak, Ini Dampaknya bagi UMKM
Menanggapi wacana tersebut, TikTok melalui juru bicaranya menyatakan dukungan terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan, seraya menekankan pentingnya kesiapan dan edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai bagian dari ekosistem digital, kami mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder," ujar juru bicara Tokopedia dan TikTok Shop dalam keterangan resminya yang diterima Kontan, Rabu (26/6).
Jika regulasi ini disahkan, Tiktok berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek.
Menurut TikTok, aspek kesiapan teknis platform dan kapasitas penjual—terutama UMKM—menjadi faktor penting agar kepatuhan terhadap regulasi baru dapat terlaksana secara efektif tanpa mengganggu operasional usaha kecil.
Baca Juga: Ditjen Pajak Susun Aturan Baru, Layanan Digital Ini Berpotensi Kena Pajak
Selain itu, TikTok juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang luas kepada pelaku usaha.
"Kami juga mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku," lanjut pernyataan tersebut.
Pasalnya, hal ini penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital indonesia.
TikTok menyatakan terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan sistem serta membantu edukasi kepada jutaan penjual di platform mereka.
Selanjutnya: Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA
Menarik Dibaca: Rekomendasi 6 Film Vietnam di Netflix dari Horor sampai Romantis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News