kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Penjual E-Commerce Bakal Kena Pajak, Begini Strategi TikTok


Kamis, 26 Juni 2025 / 10:26 WIB
Penjual E-Commerce Bakal Kena Pajak, Begini Strategi TikTok
ILUSTRASI. Penjual menjajakan produknya secara siaran langsung di sela-sela acara ShipTokopedia dan Tokopedia Summit. Pemerintah tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para pelapak yang berjualan di platform mereka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para pelapak yang berjualan di platform mereka. 

Aturan ini disebut sebagai upaya untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menyamakan perlakuan perpajakan antara toko daring dan fisik.

Mengutip dokumen yang diperoleh Reuters dan informasi dari dua sumber di industri, ketentuan tersebut akan mewajibkan platform untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Aturan baru ini rencananya akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Marketplace Bakal Ditetapkan sebagai Pemungut Pajak, Ini Dampaknya bagi UMKM

Menanggapi wacana tersebut, TikTok melalui juru bicaranya menyatakan dukungan terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan, seraya menekankan pentingnya kesiapan dan edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Sebagai bagian dari ekosistem digital, kami mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder," ujar juru bicara Tokopedia dan TikTok Shop dalam keterangan resminya yang diterima Kontan, Rabu (26/6).

Jika regulasi ini disahkan, Tiktok berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek.

Menurut TikTok, aspek kesiapan teknis platform dan kapasitas penjual—terutama UMKM—menjadi faktor penting agar kepatuhan terhadap regulasi baru dapat terlaksana secara efektif tanpa mengganggu operasional usaha kecil.

Baca Juga: Ditjen Pajak Susun Aturan Baru, Layanan Digital Ini Berpotensi Kena Pajak

Selain itu, TikTok juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang luas kepada pelaku usaha. 

"Kami juga mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku," lanjut pernyataan tersebut.

Pasalnya, hal ini penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital indonesia. 

TikTok menyatakan terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan sistem serta membantu edukasi kepada jutaan penjual di platform mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×