kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak rumah mewah akan ditambah


Senin, 02 Maret 2015 / 07:08 WIB
Pajak rumah mewah akan ditambah
ILUSTRASI. Berikut sinopsis dari 7 drama yang lagi populer di Viu sepanjang pekan ini.


Reporter: Adinda Ade Mustami, Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengetatan persyaratan kredit pemilikan rumah rupanya tak cukup ampuh meredam lonjakan harga rumah, terutama rumah mewah. Bank Indonesia (BI) pun menyiapkan instrumen lain untuk mengendalikan pertumbuhan harga rumah mewah.

BI khawatir, kenaikan harga rumah bisa menjalar ke harga rumah jenis lain. Nah, BI sudah berembuk dengan Ditjen Pajak untuk menaikkan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) rumah mewah. Lagi pula, pemerintah berniat mengubah aturan PPnBM properti mewah.

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menyatakan, pengetatan uang muka pembelian rumah alias loan to value (LTV) sebetulnya efektif mengendalikan lonjakan kredit properti. Cuma, LTV kurang manjur meredam kenaikan harga, terutama rumah mewah. "Jadi perlu instrumen lain seperti pajak," ujar Halim, akhir pekan lalu.

Hasil survei BI, indeks harga properti residensial tumbuh 1,54% di kuartal IV-2014. Kenaikan tertinggi yakni, sebesar 1,68% terjadi pada rumah tipe besar. BI sudah bertemu Ditjen Pajak membahas soal PPnBM properti mewah itu. "Aplikasinya kapan dan besarannya berapa belum diputuskan," imbuh Halim.

Kantor Pajak belum mau berkomentar soal ini. Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat Ditjen Pajak, Wahyu Tumakaka, hanya menyatakan, rencana penerapan PPnBM rumah mewah adalah hak Menteri Keuangan. Sebelumnya, pemerintah berniat mengubah ketentuan PPnBM untuk rumah dan apartemen.

Aturan saat ini, yang tergolong rumah mewah dan terkena tarif PPnBM sebesar 20% adalah rumah dengan luas bangunan di atas 350 m². Sementara, apartemen mewah adalah jika luas bangunan lebih dari 150 m². Nah, calon aturan baru, ukuran mewah bukan hanya pada luasnya, melainkan juga dari sisi harga jual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×