kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

Paket kebijakan ekonomi hentikan PHK industri TPT


Kamis, 18 Februari 2016 / 13:31 WIB


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Paket kebijakan ekonomi yang digelontorkan pemerintah dirasa mampu menghentikan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sektor industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

"Setelah paket kebijakan ekonomi ini lahir, gelombang PHK di sektor TPT berhenti," kata Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat di Jakarta, Kamis.

Menurut Ade, beberapa paket kebijakan yang bersinggungan dengan sektor TPT dinilai mampu mengantisipasi PHK di tengah perekonomian global yang belum stabil.

Salah satunya adalah kebijakan tentang kepastian hukum dan kepastian usaha yang memangkas waktu perizinan investasi dari hitungan berbulan-bulan menjadi hitungan hari.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga dinilai berdampak baik pada industri TPT yang notabene merupakan industri padat karya.

"Pengupahan juga sudah baik. Hanya saja beberapa daerah belum bisa 100 persen mengimplementasikannya, karena keluarnya PP dan ketentuan pengupahan sangat mepet," ujar Ade.

Menurutnya, daerah yang sudah mengimplementasikan 100 persen pengupahan dalam PP tersebut adalah Jawa Barat, lima kota di Jawa Tengah dan lima kota di Jawa Timur.

Ade menyampaikan, tidak terjadi gelombang PHK di sektor industri TPT sejak kuartal IV Tahun 2015 hingga awal 2016.

"Tidak ada PHK, malah penyerapan tenaga kerja di sektor ini terus bertambah," tegas Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×