Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
“Agar pasokan listrik energi terbarukan match dengan pemintaan listriknya, dan sekaligus untuk pengembangan ekonomi di luar Jawa dan Sumatera,” katanya.
Selama ini, menurut Herman, potensi panas bumi di luar Sumatera dan Jawa tersebar dan kecil-kecil. Karena itu, pembangunan pembangkit panas bumi harus diselaraskan dengan demand di sekitar wilayah kerja panas bumi atau sebaliknya adanya potensi panas bumi di suatu daerah bisa mendorong pengembangan pusat-pusat industri atau pusat ekonomi.
“Tentu saja ini dengan mempertimbangkan potensi industri atau ekonomi di wilayah tersebut,” ujar dia.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, pemerintah berencana mengembangkan pembangkit listrik panas bumi dengan skema REBID di sejumlah daerah. Di Halmahera, misalnya, Pemerintah akan membangun PLTP Hamiding (200 MW), PLTP Jailolo (30 MW), dan PLTP Songa Wayaua (10 MW).
Rachmat menjelaskan, PGE saat ini mengoperasikan sendiri (own operation) lapangan panas bumi dengan kapasitas terpasang 672 MW, dan dengan skema Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract/JOC) sebesar 1.205 MW.
“Dengan demikian, 83% kapasitas terpasang panas bumi di Indonesia berasal dari WKP PGE yang dikelola sendiri maupun yang dikerjasamakan dalam skema JOC,” katanya.
PGE juga merencanakan pengembangan sebesar 600 MW yang menjadikan kapasitas terpasang own operation menjadi 1.272 di tahun 2027. Rencana pengembangan tersebut setara dengan 32% target penambahan kapasitas terpasang PLTP dalam RUPTL 2021-2030.
“PGE juga sedang melakukan studi pengembangan terhadap pemanfaatan langsung panas bumi dan dan derivatif dari pemanfaatan energi panas bumi dalam program Beyond Energy,” pungkas Rachmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News