Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Dalam catatan Kontan.co.id, PTBA membuka opsi untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini. Hal itu ditujukan untuk memanfaatkan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, sekaligus untuk merespon kondisi pasar saat ini yang tak menentu lantaran terhantam pandemi virus corona.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poin di dalam beleid tersebut ialah mengenai pengajuan revisi RKAB yang lebih fleksibel, yakni masa pengajuan yang dipercepat menjadi setelah penyampaian laporan triwulan I.
PTBA menargetkan produksi sebesar 30,3 juta ton batubara pada tahun ini. Jumlah itu naik sekitar 4% dari realisasi tahun 2019 yang sebanyak 29,1 juta ton.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) dan Adaro Energy (ADRO) jadi saham tambang batubara paling menarik
Di sisi lain, perusahaan pelat merah ini menargetkan mampu menjual 29,9 juta ton batubara dengan rincian 21,6 juta ton untuk pasar domestik dan 8,3 juta ton untuk pasar ekspor. Artinya, porsi penjualan PTBA dominan di pasar dalam negeri, sedangkan porsi untuk pasar ekspor berkisar di angka 35%-40% dari total rencana penjualan batubara.
Adapun, target penjualan batubara PTBA itu naik 8% dari realisasi penjualan sepanjang 2019 yang sebesar 24,7 juta ton. Peningkatan target penjualan ini ditopang oleh target penjualan ekspor untuk batubara medium to high calorieke premium market sebesar 2,3 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News