kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pandemi Usai, KAI Tetap Syaratkan Wajib Vaksin Booster Bagi Usia 18 Tahun ke Atas


Kamis, 16 Maret 2023 / 17:44 WIB
Pandemi Usai, KAI Tetap Syaratkan Wajib Vaksin Booster Bagi Usia 18 Tahun ke Atas
ILUSTRASI. PT KAI Tetap Terapkan Syarat Wajib Vaksin Booster Usia 18 Tahun Ke Atas . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 untuk perjalanan KA jarak jauh. Diantaranya pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Kamis (16/3). 

Berikut beberapa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022. Untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster)

Baca Juga: KAI Tambah 487.180 Tempat Duduk KA Jarak Jauh untuk Lebaran 2023

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua atau tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Kemudian usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin serta tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu,

Sementara pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Joni bilang, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. 

Baca Juga: Segera Cek, Tiket Kereta Api Jarak Jauh Periode Lebaran Sudah Bisa Dipesan

“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” lanjut Joni. 

Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×